Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Senin,11/12/2017.Masih hangat pemberitaan tentang dilaporkannya Ketua PGRI Banyuwangi Drs. Teguh Soemarno terkait pidatonya yang diduga melecehkan Lsm dan Wartawan. Hari ini Senin 11 / 12 / 2017 badai masalah datang lagi menerpanya.
Yaitu Aliansi Lsm Banyuwangi melaporkan orang nomor satu di tubuh PGRI Banyuwangi Drs. Teguh Soemarno ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi tentang dugaan pungutan liar oleh PGRI terhadap ribuan guru yang ada didalamnya. Aliansi Lsm tersebut terdiri dari Lsm Somasi yang diketuai Suparmin, SH, Lsm Rejowangi yang diketuai Ir. H.M Eko Sukartono, dan Lsm PPBB yang diketuai oleh Pelni Rompis.
Suparmin, SH Ketua Lsm Somasi dan Pelni Rompis sekira pukul 10.00 Wib terlihat baru saja usai memasukkan laporan tersebut. Dalam konfirmasinya mereka membenarkan telah melaporkan Ketua PGRI Banyuwangi Drs. Teguh Soemarno tentang dugaan pungutan kepada guru – guru ditubuh PGRI.
Dijelaskan oleh Suparmin, SH bahwa pungutan dilakukan dengan cara pemotongan pada gaji bulanan guru sebesar Rp. 15.000 ( lima belas ribu rupiah ) per guru. Dan pemotongan gaji dilakukan melalui Bendahra Sekolah masing – masing secara langsung sebelum gaji diterimakan kepada penerima gaji, setelah itu hasil pemotongan diteruskan ke PGRI.
” pungutan dilakukan oleh PGRI dengan cara potong gaji bulanan guru, yang mana per guru gajinya dipotong langsung sebesar Rp. 15.000 dari jumlah guru sekitar 12.000 guru, tinggal kalikan saja Rp. 15.000 x 12.000 guru ketemu Rp. 180.000.000 x 12 bulan totalnya Rp. 2.160.000.000, ini uang tidak sedikit masuk ke PGRI dari hasil potong gaji itu , dan jangan lupa pemotongan gaji oleh PGRI itu tanpa ada Surat Kuasa Pemotongan dari guru – guru ” ungkapnya.
Ketika ditanyak apakah pemotongan gaji guru oleh PGRI tersebut masuk kategori pungutan ? Suparmin, SH dengan tegas menjawab,
” sangat masuk unsurnya, PGRI itu organisasi tak ubahnya organisasi – organisasi lainnya, melakukan pemotongan gaji guru itu dasar hukumnya apa, ingat gaji PNS yang belum sampai pada penerimanya itu masih berstatus uang Negara, ketika gaji itu diterimakan setelah dipotong maka artinya ada kerugian Negara dan terjadi kerugian juga diderita oleh si penerima gaji, ” sergahnya.
Drs. Teguh Soemarno ketika dikonfirmasi via seluler terkait tanggapan atas pelaporan oleh Aliansi Lsm di Kejaksaan, menyampaikan bahwa pemotongan gaji tersebut sudah berdasarkan kesepakatan Nasional dan AD/ ART organisasi. Hal senada juga disampaikan oleh Sekertaris PGRI yang dikenal dengan nama panggilan Darman via seluler, yaitu pemotongan gaji tersebut berdasarkan AD / ART hasil keputusan Kongres sebagai iuran oleh anggota dan untuk anggota yang tersebar di Ranting – Ranting PGRI setempat.
Harapan dari pelapor melalui Suparmin, SH, menyampaikan bahwa agar Kejaksaan Negeri Banyuwangi maksimal melakukan proses hukum atas pelaporannya. Dan hal ini dilakukan yang pertama demi supremasi hukum dan yang ke dua mendukung penuh terhadap Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. ( Ted ).