Mabes Polri – Polda Jateng, detikkasus.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Polres Blora, berhasil membekuk seorang pelaku pencurian motor (curanmor), Minggu (07/01/2017) kemarin, usai beraksi menggondol satu sepeda motor milik Ahmad Ghofur (16) warga Ds. Glagah, Kec. Tambahrejo, Kab. Bojonegoro yang terpakir dipinggir jalan.
Tersangka Fajar Purnomo (19) seorang pengangguran, warga Ds. Banjar Rowo Kec. Bangilan, Kab. Tuban. Pelaku ditangkap anggota Polsek Cepu yang sedang melaksanakan tugas pengamanan bersama warga, ketika menggasak sebuah sepeda motor Kawasaki ninja yang terparkir di pinggir jalan saat melihat konser music Reggae sekira pukul 16.30 WIB di Ds. Cabean, Kec. Cepu, Kab. Blora tanpa dikunci setang.
“Tersangka kepergok warga saat mencuri motor di tempat parkir saat berlangsungnya konser music regae, yang digelar di Ds. Cabean kemarin,” ujar AKP Slamet, S.H, M.Si Senin (08/01/2018).
Sempat mencoba kabur dengan motor hasil curiannya namun tiba-tiba motor yang dikendarai mogok sehingga pelaku dengan mudah diamankan petugas. Sempat mengundang geger warga setempat yang mencoba menghakimi pelaku namun petugas melindunginya dan langsung dibawa ke Polsek Cepu menggunakan mobil patroli.
“Beruntung pelaku berhasil segera diselamatkan petugas, sehingga tidak sampai dihakimi warga yang geram dengan polahnya,” ujar Kapolsek Cepu.
Untuk saat ini pelaku berserta barang bukti sepeda motor Kawasaki ninja masih ditangani Polsek Cepu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku diancam pasal 363 KUHP. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Cepu guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Slamet, S.H, M.Si. (Tim JK Jateng dab DIY).