Detik Kasus Jateng | Polsek Cepu Polres Blora Tangkap Pelaku Pencuri Motor Saat Konser Musik.

Senin, 8 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mabes Polri – Polda Jateng, detikkasus.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Polres Blora, berhasil membekuk seorang pelaku pencurian motor (curanmor), Minggu (07/01/2017) kemarin, usai beraksi menggondol satu sepeda motor milik Ahmad Ghofur (16) warga Ds. Glagah, Kec. Tambahrejo, Kab. Bojonegoro yang terpakir dipinggir jalan.

Tersangka Fajar Purnomo (19) seorang pengangguran, warga Ds. Banjar Rowo Kec. Bangilan, Kab. Tuban. Pelaku ditangkap anggota Polsek Cepu yang sedang melaksanakan tugas pengamanan bersama warga, ketika menggasak sebuah sepeda motor Kawasaki ninja yang terparkir di pinggir jalan saat melihat konser music Reggae sekira pukul 16.30 WIB di Ds. Cabean, Kec. Cepu, Kab. Blora tanpa dikunci setang.

Baca Juga:  Amankan Kegiatan Upacara Rangka Piodalan, Unit Sabhara Laksanakan Pengaturan

“Tersangka kepergok warga saat mencuri motor di tempat parkir saat berlangsungnya konser music regae, yang digelar di Ds. Cabean kemarin,” ujar AKP Slamet, S.H, M.Si Senin (08/01/2018).

Baca Juga:  Jagongan Kamtipmas Kapolres Blora Sambung Rasa Dengan Awak Pos Kamling | Reporter Detik Kasus : Zainul Arifin

Sempat mencoba kabur dengan motor hasil curiannya namun tiba-tiba motor yang dikendarai mogok sehingga pelaku dengan mudah diamankan petugas. Sempat mengundang geger warga setempat yang mencoba menghakimi pelaku namun petugas melindunginya dan langsung dibawa ke Polsek Cepu menggunakan mobil patroli.

“Beruntung pelaku berhasil segera diselamatkan petugas, sehingga tidak sampai dihakimi warga yang geram dengan polahnya,” ujar Kapolsek Cepu.

Baca Juga:  Yayasan Sesama Tat Twam Asi Bersama Bhabinkamtibmas Berikan Bantuan Kepada Pengungsi

Untuk saat ini pelaku berserta barang bukti sepeda motor Kawasaki ninja masih ditangani Polsek Cepu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku diancam pasal 363 KUHP. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Cepu guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Slamet, S.H, M.Si. (Tim JK Jateng dab DIY).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru