Detik Kasus Jateng | Margono Bandar Judi Dadu Kopyok Di Amankan Reskrim Polsek Todanan, Reporter – Arifin.

 

Polda Jateng – Polres Blora , detikkasus
com – Reskrim Polsek Todanan mendapat informasi senin (19/6) sekitar pukul 22.00.wib, bahwa di Desa Pelemsengir di rumah’ warga ada perjudian jenis dadu kopyok dengan taruhan uang , dan pada saat itu tersangka berperan sebagai bandar, kemudian dari pihak Kanit Reskrim Polsek Todanan Aiptu Suyadi dan anggotanya melakukan penangkapan terhadap Margono (55)tahun, warga Desa Kacangan Rt 01 rw 01 Kecamatan Todanan Kabupaten Blora, yang sebagai bandar judi dadu kopyok, di Desa Pelemsengir Kecamatan Todanan Kabupte Blora.

Baca Juga:  KECAMATAN KUBU BABU SALAM, WARGA MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT BANJIR, SEHINGGA MENGALAMI KERUGIAN PULUHAN JUTA RUPIAH.

Polisi juga membawa tersangka berserta barang bukti, 3 ( tiga ) buah mata dadu, 1 ( satu ) tatakan dadu, 1 ( satu ) tutup mata dadu, 2 ( dua ) buah spidol, 2 ( dua ) bulpoin warna hitam, tas kecil warna biru.1 ( satu ) buah Hp Nokia, Uang tunai sebesar Rp. 613.000, selanjutnya di bawa ke Polsek Todanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Arif).

Baca Juga:  Judi Sabung Ayam di Sokobanah, Kabupaten Sampang Madura diduga Keras Masih beraktifitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *