Detik Kasus Jateng | Edarkan Narkoba, Sartono alias Gembo Diciduk Sat Res Narkoba Polres Blora

Jumat, 5 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jateng – Polres Blora – Satuan Narkoba Polres Blora dalam dua hari berhasil menangkap dua tersangka narkoba berbeda jaringan. Kali ini seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat berada di sebuah warung kopi Ds. keser Kec. Tunjungan Kab. Blora.

Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Suparlan, mengatakan, tersangka narkoba tersebut yakni bernama Sartono alias Gembo (39) warga alamat Dukuh Merah Desa Sitirejo Kec. Tunjungan, Blora.

Baca Juga:  Kepala Biro Bondowoso Hadiri Launching Media Nasional Online Saber Pungli.

Kasat Res Narkoba menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat jika di wilayah tersebut ada seorang pengedar yang akan melakukan transaksi. Polisi langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Kami berhasil menangkap tersangka Sartono di sebuah warung kopi turut Ds. keser Kec. Tunjungan, hari Rabu (03/01) kemarin, sekitar pukul 16.30 WIB, bersama barang buktinya, sabu-sabu satu paket seberat 0,28 gram,” kata AKP Suparlan, menegaskan.

Baca Juga:  Berita Detik Kasus | Hindari Sepeda Motor Nyebrang, Dump Truk Oleng Tabrak Peti Kemas Di Bunga - Gresik.

Dikatakan, pihaknya menangkap target karena adanya gerakan yang mencurigakan dari yang bersangkutan. Ketika didekati, pelaku terlihat panik. Hingga ketika diinterogasi, pelaku masih belum mengakui. Namun usai digeledah ditemukan satu paket narkoba jenis sabu siap edar yang ada didalam bungkus rokoknya.

“Pelaku tidak bisa mengelak dan kami bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini untuk proses penyidikan, pelaku ditahan di Mapolres,” katanya.

Selain barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram, petugas juga mengamankan satu unit HP, 1 (satu) bekas bungkus rokok LA MILD warna putih tempat menyimpan sabu.

Baca Juga:  Ciptakan Kamtibmas Tetap Kondusif, Bhabinkamtibmas Kelurahan Beratan Sambangi Warga

AKP Suparlan menegaskan, perbuatan pelaku melanggar, Narkotika primeir pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara. (Tim).

Publikasi | Pimpinan Redaksi: Supriyanto Als Priya (ilyas). Email Pengaduan: harianjejakkasushebat@yahoo.com – Wa. 082243319999. Mojokerto – Jawa Timur.

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru