Detik Kasus Jateng | Edarkan Narkoba, Sartono alias Gembo Diciduk Sat Res Narkoba Polres Blora

Jumat, 5 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jateng – Polres Blora – Satuan Narkoba Polres Blora dalam dua hari berhasil menangkap dua tersangka narkoba berbeda jaringan. Kali ini seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat berada di sebuah warung kopi Ds. keser Kec. Tunjungan Kab. Blora.

Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Suparlan, mengatakan, tersangka narkoba tersebut yakni bernama Sartono alias Gembo (39) warga alamat Dukuh Merah Desa Sitirejo Kec. Tunjungan, Blora.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Bengkala Polsek Kubutambahan Melaksanakan Kegiatan Sambang Desa

Kasat Res Narkoba menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat jika di wilayah tersebut ada seorang pengedar yang akan melakukan transaksi. Polisi langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Kami berhasil menangkap tersangka Sartono di sebuah warung kopi turut Ds. keser Kec. Tunjungan, hari Rabu (03/01) kemarin, sekitar pukul 16.30 WIB, bersama barang buktinya, sabu-sabu satu paket seberat 0,28 gram,” kata AKP Suparlan, menegaskan.

Baca Juga:  Antisipasi Tindak Kriminalitas dan Kejahatan Lainnya, Polsek Sawan Rutin Melaksanakan Patroli Wilayah

Dikatakan, pihaknya menangkap target karena adanya gerakan yang mencurigakan dari yang bersangkutan. Ketika didekati, pelaku terlihat panik. Hingga ketika diinterogasi, pelaku masih belum mengakui. Namun usai digeledah ditemukan satu paket narkoba jenis sabu siap edar yang ada didalam bungkus rokoknya.

“Pelaku tidak bisa mengelak dan kami bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini untuk proses penyidikan, pelaku ditahan di Mapolres,” katanya.

Selain barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram, petugas juga mengamankan satu unit HP, 1 (satu) bekas bungkus rokok LA MILD warna putih tempat menyimpan sabu.

Baca Juga:  KODIM 0816 SIDOARJO BERSAMA KEPALA LITBANG TANAMAN PANGAN KEMENTERIAN PERTANIAN RI MELAKUKAN SERGAP.

AKP Suparlan menegaskan, perbuatan pelaku melanggar, Narkotika primeir pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara. (Tim).

Publikasi | Pimpinan Redaksi: Supriyanto Als Priya (ilyas). Email Pengaduan: harianjejakkasushebat@yahoo.com – Wa. 082243319999. Mojokerto – Jawa Timur.

Berita Terkait

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024
Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro
APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas
Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga
Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Memajukan Atlet Tinju Jawa Tengah Atlet Tinju Jawa Tengah
Penanggung Jawab Pengembang Perumahan Grand Abinaya Tembalang Kota Semarang Menghilang, Konsumen Resah
MediaJejak Kasus Group Jalin Silaturahmi dengan Pendam IV Diponegoro untuk Tingkatkan Kemitraan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:26 WIB

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 06:18 WIB

Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Minggu, 24 November 2024 - 23:01 WIB

Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro

Sabtu, 23 November 2024 - 16:20 WIB

APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas

Sabtu, 23 November 2024 - 13:38 WIB

Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB