Jambi, deikkasus.com – Rabu (25/10) sekira pukul 13.00 wib Sat Res Narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan 1 (satu) orang tersangka an. Inisial U (33 thn) warga Jl. RSUD Sultan Thaha Syaifudin Rt. 03 Rw. 03 Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo.
Tempat kejadian perkara di Jl. RSUD STS Tebo Rt. 03 Rw. 03 Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo dengan barang bukti berupa :
– 1 paket sedang berisikan serbuk kristal yg diduga Narkotika jenis sabu
– 1 paket kecil berisikan serbuk kristal yg diduga Narkotika jenis sabu
– 1 buah pirek kaca
– 1 buah bong
– 2 buah pipet plastic
– 1 buah dompet Hp warna hitam
– 1 unit Hp Samsung warna hitam.
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba dilingkungan mereka, atas informasi tersebut tim opsnal sartesnarkoba polres tebo melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya guna proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tebo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (PRIYA).