Detik Kasus Jambi | MAA Warga Jalan Sunan Giri Di Tangkap Sat Resnarkoba Polresta Jambi Saat Transaksi Jual Shabu.

 

Jambi, detikkasus.com – Jumat (27/10) sekira pukul 20.30 wib Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan 1 (satu) orang tersangka an, inisial MAA (31thn) warga Jln. Sunan Giri No. 102 Rt. 37 Kel. Simp 3 Sipin kec. Kotabaru Kota Jambi.

Baca Juga:  Korem 083/Baladhika Jaya Pastikan Pelaksanaan Torch Relay Asian Games Berjalan Aman

Tempat kejadian perkara di Jln. KaptenA. Zaidi saleh kel. Pall V kecamatan Kotabaru Kota Jambi dengan barang bukti berupa :
– 3 paket sedang shabu (25.78) gram
– 3 buah plastik klip bening
– 1 buah bekas kotak rokok Marlboro
– 1 buah bekas gelas minuman teh gelas
– 1 unit R2 Kawasaki Ninja
– 3 unit Hp.

Baca Juga:  Detik Kasus | Terjadi Percobaan Penusukan Terhadap Petugas Polantas, Pelaku berhasil di Bekuk.

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba dilingkungan mereka, atas informasi tersebut satresnarkoba polresta jambi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya guna proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Jambi.

Baca Juga:  Pengeboran Selesai Titik Nol Menyusul

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU no.35 Thn 2009 tentang narkotika. (PRIYA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *