Detik Kasus Jambi | MAA Warga Jalan Sunan Giri Di Tangkap Sat Resnarkoba Polresta Jambi Saat Transaksi Jual Shabu.

 

Jambi, detikkasus.com – Jumat (27/10) sekira pukul 20.30 wib Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan 1 (satu) orang tersangka an, inisial MAA (31thn) warga Jln. Sunan Giri No. 102 Rt. 37 Kel. Simp 3 Sipin kec. Kotabaru Kota Jambi.

Baca Juga:  Sambangi Warga Bhabinkamtibmas Kelurahan Seririt Sampaikan Pesan Kamtibmas

Tempat kejadian perkara di Jln. KaptenA. Zaidi saleh kel. Pall V kecamatan Kotabaru Kota Jambi dengan barang bukti berupa :
– 3 paket sedang shabu (25.78) gram
– 3 buah plastik klip bening
– 1 buah bekas kotak rokok Marlboro
– 1 buah bekas gelas minuman teh gelas
– 1 unit R2 Kawasaki Ninja
– 3 unit Hp.

Baca Juga:  KOMSOS KREATIF SKJ Para Kades Dan Forkopimka Kecamatan Tanggulangin.

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba dilingkungan mereka, atas informasi tersebut satresnarkoba polresta jambi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya guna proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Jambi.

Baca Juga:  Sebagai Mitra Masyarakat Bhabinkamtibmas Desa Tambakan Melaksanakan kegiatan Sambang Desa ke Warga Masyarakat

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU no.35 Thn 2009 tentang narkotika. (PRIYA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *