KUALA TUNGKAL, Detikkasus.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Jambi memenuhi panggilan Komisi I DPRD Kabupaten setempat, untuk mengklarifikasi informasi adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Proyek Operasi Nasional (Prona) alias sertifikat gratis tahun 2017 yang diprogramkan oleh Presiden RI Jokowido khusus untuk masyarakat kurang mampu. Di ruang komisi satu selasa (4/7/17).
Ketua Komisi I DPRD Tanjab Barat, Syafrizal Lubis mengatakan,
informasi yang beredar di kalangan masyarakat desa, ada permintaan biaya oleh pelaksana di bawah mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk pembuatan sertifikat Prona.
Tidak hanya itu, Politikus Golkar ini juga mengaku pihaknya kerap menerima surat masuk berupa aduan dari masyarakat tentang bobroknya pelayanan BPN Tanjab Barat terhadap masyarakat selama ini.
Selaku pimpinan Komisi I DPRD Tanjab Barat, Syafrizal Lubis meminta pihak BPN untuk memberikan pelayanan secara optimal kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Tanjab Barat.
“Tolong lah pihak BPN memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat Tanjung Jabung Barat, bila tidak mampu dan sanggup silahkan angkat kaki dari sini (Kabupaten Tanjab Barat),”kata Syafrizal Lubis.
Ia menegaskan, Selama ini pelayanan BPN Tanjab Barat dikeluhkan masyarakat, seperti lambannya penerbitan sertifikat dan adanya penerbitan sertifikat yang timpang tindih.”Kita mengundang mitra kita BPN, ada surat masuk ke kita (Dewan) tentang sengketa tanah dan SOP pelayanan di BPN. Karna sering masuk surat dikomisi satu pengurusan sertifikat sering terlambat, itu kita panggil sebenarnya berapa lama pengurusan sertifikat,”terang pria yang akrab disapa Ogek ini.
Sementara itu, Kasih Pengaturan Pertanahan (P2) BPN Kabupaten Tanjab Barat, Yanto dengan tegas membantah bahwa pihaknya telah memungut biaya dalam setiap pembuatan sertifikat Prona. Menurut Yanto, biaya pembuatan sertifikat Prona telah ditanggung sepenuhnya oleh APBN.
Dijelaskan Yanto, bila di daerah pedesaan masih terindikasi adanya pungli dalam pembuatan sertifikat Prona, maka pihak Desalah yang patut di pertanyakan bukan BPN.”Prona ga ad biaya, gratis itu. Memang ada biaya matrai yang ditanggung oleh pemohon, tapi kalau administrasinya gratis,”terang Yanto.
Yanto menjelaskan, selama ini pelayanan yang diberikan BPN Tanjab Barat kepada masyarakat telah sesuai dengan petunjuk dan tekhnis (Juknis) yang ada.”Sudah program pemerintah (Prona), APBN yang membiayainya,”tutup Yanto. (Mirwan).