Detik Kasus Jabar – Program PRONA Di Desa Cipanas, Kabupaten Cirebon Diduga Sarat Pungli Dan KKN.

Indonesia – Provinsi Jawa Barat – Kabupaten Cirebon, detikkasus.com – Program PRONA (Proyek Nasional Agraria) pembuatan certifikat tanah di Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang dipertanyakan.

Pasalnya, untuk proses pembuatan sertifikat tersebut Pemdes setempat diduga mengutip biaya sebesar 600 hingga 800 ribu rupiah perbidang.

Padahal, menurut warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan, proses pembuatan sertifikat dalam program tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.”Dalam aturannya kan tidak dikenakan biaya, tapi kenapa Kami masih harus keluar uang segitu besarnya, ada yang 600 ribu dan ada yang 800 ribu, bahkan ada yang sampai 900 ribu, “ujar warga.

Baca Juga:  Terjadi Kekeringan di Wilayah Trenggalek, Ibas Turun Tangan

Dijelaskannya, untuk biaya tersebut pihak Pemdes mengklasifikasikannya dalam dua kelompok.

Bagi warga yang sudah memiliki AJB maka hanya dikenai biaya 600 ribu namun bagi warga yang belum memiliki AJB pihak Pemdes memasang tarifnya 800 ribu sampai 900 ribu perbidang. “Saat ini sudah mulai tahap pengukuran tanah, masyarakat juga ada yang sudah lunas membayar biayanya dan ada juga yang belum lunas, Untuk Desa Cipanas ini katanya sih dapat 750 bidang, papar warga.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukasada Kunjungi Kelian Banjar Adat Bakung Ajak Bersama Himbau Warga Jaga Keamanan

Ditambahkan warga, jika memang pungutan biaya tersebut dimaksudkan untuk membeli materai, foto copy berkas berkas dan patok, dengan nilai yang wajar, maka warga juga dengan sukarela akan membayarnya.”Kenapa biayanya harus sebesar itu, malah ada juga (diduga perangkat desa) yang mengatakan kalau pengen gratis harus ngukur sendiri,”ucapnya.

Baca Juga:  Pawas Pimpin Langsung Pelaksanaan Giat Razia Ranmor

Ketika Bendahara dan Koordinator pelaksana Prona dikonfirmasi team Jejak Kasus diruang kerjanya belum lama ini, dirinya tidak menampuk adanya pungutan biaya tersebut.
Menurutnya, biaya yang muncul tersebut atas dasar keaepakatan melalui musyawarah dengan masyarakat.”Biiaya 600 ribu sampai 800 ribu itu untuk biaya materai, foto copy biaya pengukuran dan lainnya, tuturnya. (tim jk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *