Mabes Polri – Propinsi Jabar – Polres Indramayu, detikkasus.com – Minggu 20 agustus 2017 Polsek Sliyeg menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat ke Nomor pengaduan Polres Indramayu (SMS/WA) 085320550648 tentang peredaran Pil Destro di Desa Tugu Blok Ketok 2 Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu.
Setelah Polisi berhasil mengamankan Tersangka dan barang bukti (BB), yang berupa : 708 butir pil destro, 605 butir pil TM, 180 butir pil Exsimer plastik klip dan uang diduga hasil transaksi sebesar Rp 1.696.500. (satu juta enam ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah).Kini pelaku di amankan serta mengembangkan kasus tersebut. (Jayas).