Detikkasus.com – Sukabumi – Jabar – Jajaran Polres Sukabumi Kota mengamankan enam orang yang diduga pelaku tindak pidana penganiayaan hingga korban Raden Galih Nurhikmah (23 tahun), warga Jalan Tipar, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, meninggal dunia bersimbah darah penuh luka tusuk, Sabtu (9/9/2017).
Keenam pelaku tersebut berinisial FH alias J, F alias E, BAS alias U, DDS alias B, RM alias K dan R, berhasil diamankan didaerah Surade Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (8/9/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Alhamdulillah kurang dari 24 jam tim kami dapat menangkap keenam pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” tutur Kepala Kepolisian Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rustam Mansyur kepada awak media di Markas Polresta Sukabumi.
Menurut pengakuan para tersangka, lanjut Rustam, motif penganiyaan tersebut diduga terkait seputaran masalah pasar Pelita. Masih menurut Rustam, mereka ingin eksistensinya diakui oleh pedagang pasar.
“Ini murni tentang rebutan lapak pasar Pelita, akibat penyelesaianya tidak komprehensif, akhirnya ditingkat bawah, saling berebut kekuasaan,” katanya.
Untuk kedepannya tambah Rustam, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Pemkot dan penegak hukum serta stecholder lain yang terlibat di pasar Pelita.
“Kami akan melakukan pertemuan dengan berbagai pihak, baik pihak pasar, pemerintah, penegak hukum dan stecholderlainya,” tukasnya.(suhendra).