DETIK KASUS | INI HASIL PUTUSAN FINAL MUDIN TERUNG KULON KRIAN ” KASUS GODAIN ISTRI ORANG.

 

Polda Jatim – Polres Sidoarjo – Polsek Krian, Keputusan Rapat di Kantor Kecamatan Krian, Kabupaten Sidorjo pada hari selasa tanggal 16 Januari 2018, pukul 12.00 Wib, Kepala Desa H. Joko Sarwono Memutuskan: Saudara Syamsul Ma’arif di Roling untuk menduduki jabatan sebagai Staf Tata Usaha di Desa Terung Kulon, Dan Jabatan Kaur Kesra di Cabut.

PUTUSAN FINAL MUDIN TERUNG KULON KRIAN ” KASUS GODAIN ISTRI ORANG.

https://youtu.be/ShlMYnU8jeQ

Berita Kronologi.

Akhirnya Nasib mudin di putus dalam rapat koordinasi melibatkan muspika Krian, Kepala Desa Terung Kulon Bapak H. Joko Sarwono, Dan 5 Lembaga Desa, Masyarakat Desa Terung Kulon yang di wakilkan oleh LSM FORUM PEDULI MASYARAKAT TERUNG KULON ( F PMT ) – Tokoh masyarakat Desa.

VIDEO HASIL PUTUSAN FINAL MUDIN TERUNG KULON KRIAN ” KASUS GODAIN ISTRI ORANG.

https://youtu.be/o3Ad8VhrUOs

Hadir dalam rapat koordinasi Camat Krian, Ibu Hj. Agustin Iriani SH, Sekcam, Danrmil, Kapolsek Krian, Kepala Desa Terung Kulon Dan perangkatx Babinkamtibmas Deaa Terung Kulon Bapak Anang, Tokoh msyarakat yang di wakili bapak tasrip dan bpk Ustadi serta anggota LSM F PMT Edy wahyudi selaku Ketua,
Bastomi wakil Ketua, Edy baskoro sekretaris, Kanjawi penasehat, Dhofir wakil bendahara.

Baca Juga:  Pengaturan Lalulintas Untuk Mengantisipasi Kerawanan dan Memberikan Rasa Aman Kepada Pelajar

Hasil akhir Keputusan rapat Sdr syamsul ma’arif di copot jabatannya sebagai kaur kesra Dan di roling Tugas jabatannya menjabat sebagai Tata usaha, Dan Ini adalah SP-1 Alias Peringatan, untuk mudin Di hilangkan kepercayaannya Sebagai Kaur Kesra atau mudin Begitu yang di sampaikan Oleh Kepala Desa terungkulon Bapak H. Joko Sarwono.

Dalam rapat tersebut Ibu Camat Hj. Agustin Memaparkan, mekanisme Pemberhentian Aparatur Desa yang sudah di atur dalam perda No 7 tahun 2014 Dan Perbub No 55 tahun 2016, sempat ada perdebatan dalam hal ini, bpk tomi (LSM ) mengataka bahwa mudin diduga sudah melanggar Perbub No 55 tahun 2016 Pasal 20 huruf. E, L dan N, sudah memenuhi syarat untuk pemberhentian, namun di jelaskan oleh ibu Camat kembali bahwa: Mekanismenya harus melalui Protap ke pasal 25 tidak bisa sepotong sepotong.

Di singgung oleh bpk tomi, bagaimana dengan pasal 21 huruf D, F dan G Dan juga penolakan massa yang tidak menghendaki syamsul ma’arif menjadi mudin Maka di jelaskan lanjut.

Baca Juga:  Seluruh Guru Pengajar Beserta Siswa dan Siswi SMK MUHAMMADIYAH KEPANJEN Mengucapkan Selamat Dan Sukses Hari Pers tanggal 09 Februari 2018

Kemudian ibu camat menjelaskan lagi: Bahwa Negara kita adalah Negara Hukum, semua telah di atur secara Hukum dan Perundangan.

Penolakan massa tidak di masukkan di dalam Perda dan Perbub, ini cuma pertimbangan, sebagai bahan acuannya tetap pada Perda dan Perbub. Sementara itu dari tokoh masyarakat Bpk tasrip Mengatakan bahwa jabatan Mudin seharusnya di duduki oleh orang bisa menjadi Panutan umat Islam, bukan malah melanggar Norma yang meresahkan masyarakat, Harusnya Desa di junjung tinggi, di jaga dan di lestarikan, bukan malah di Nodai, di ciderai dan di lecehkan.

Terakhir di tandaskan oleh ibu camat, Bahwa langkah yang di ambil oleh kepala desa terungkulon sudah benar dan tepat Itu sudah sesuai dengan Perda dan Perbub, Rapat berakhir dengan baik, bisa di terima oleh masyarakat terungkulon yang dalam hal ini di wakili oleh Lsm fpmt dan tokoh masyarakat.

Rapat Koordinasi berakhir pada pukul 12.00 wib Dengan menelorkan berita acara yang langsung di buat oleh Sekretaris Desa Terung Kulon NUR SYAMSI, Masyarakat Desa Terungkulon merasa Puas dan Senang dengan perjuangan LSM. FPMT yang melengserkan syamsul ma’arif dari jabatan muden atau kaur kesra. (PRIYA).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Ds Kalisada Wastor Pelaksanaan Pos Yandu Balita Diwilayah Binaannya

BERITA SEBELUMNYA:

Lantaran Godain Istri Orang, Ini Akbibatnya:

Situasi Balai Desa Terung Kulon – Krian Pukul 21.45 Wib Sebelum Rapat Koordinasi, Ribuan Warga Tuntut “Kaur Kesra Lengser dari Jabatan. Namun Mudin tidak keluar dari Ruangan Kantornya dan Koordinasi di Tunda Besuk Malam
Selengkapnya Di Detik Kasus.

https://youtu.be/I7JIDIdyL8A

Situasi Balai Desa Terung Kulon – Krian Sebelum Rapat Koordinasi “Kaur Kesra Di Tuntut Lengser.

https://youtu.be/Cfs1mXyXKVY

Ratusan Warga Desa Terung Kulon Tuntut Syamsul Ma’Arif. Kaur Kesra Di Pecat, Rusak Rumah Rangga Orang.

https://youtu.be/OkA2FWoHNxw

https://youtu.be/QaVUeJR-nME

Heboh! Ribuan Massa Warga Desa Terung Kulon Tuntut Syamsul Ma’Arif. Kaur Kesra Di Pecat, Rusak Rumah Rangga Orang.

https://youtu.be/yBNOZprPpQQ

Rusak Rumah Tangga Orang, Syamsul Ma’Arif Kaur Kesra Terung Kulon, Di Serbu Massa’ Harus Di Pecat.

https://youtu.be/iOu7MYZeC8A

Godain Istri Orang: Syamsul Ma’Arif Kaur Kesra Desa Terung Kulon – Kecamatan Krian, Ribuan Massa Mintak Di Pecat.

https://youtu.be/Gxv8C8mh0LE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *