Detik Kasus | Ini Bukti Para Pelaku Judi Cap Jiki Di Lokalisasi Ngujang Kecamatan Kedungwaru – Tulungagung.

Minggu, 24 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detik Kasus | Ini Bukti Video Para Pelaku Judi Cap Jiki Di Lokalisasi Ngujang
https://youtu.be/u1l5r3e–yw

Selain Video Para Pelaku Judi Cap Jiki, Foto foto di atas para PSK Pekerja Seks Komersil

Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Tulungagung, Sabtu 23 Desember 2017, Detikkasus.com dan Jejak Kasus – Serta Media Saber Pungli mendapatkan Informasi Tempat ajang Judi Cap Jiki di Sebuah Lokalisasi atau Tempat Pekerja Seks Komersil (PSK), menjajakan Tubuhnya kepada lelaki yang suka jajan, Tepatnya di Kawasan Rt. 03, Rw. 03 Dusun Dwi Wibowo, Desa Ngujang Kecamtan Kedungwaru Labupaten Tulungagung.

Usai Tim Detikkasus.com mendatangi Lokasi ternyata benar ada kalangan Perjudian, Dan Tim mengambil Gambar dan Video.

Hal tersebut belum sempat di Konfirmasikan ke Kapolsek Kedungwaru maupun Polres Kabupaten Tulungagung, Namun Sesuai dengan Koridor Hukum yang berlaku, tidak menutup kemungkinan Babinkamtibmas setempat tidak mengetahuinya, dikarenakan perjudian sudah lama berjalan.

Baca Juga:  KBPPP Resta, PC 1316 GM FKPPI Sidoarjo Juga Warga Peduli Pengunsi Dongala Palu.

Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO HDIS menerangkan: Terkait Perjudian Cap Jiki Para Pelaku bisa di jerat dengan Pasal antara lain: Pasal 303:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan
menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk
itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain
judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk
menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat
dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Polsek Seririt Lakukan Giat Cipkon Riksa Ranmor dan Barang Bawaan 

Pasal 303 bis
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan

Baca Juga:  Lantamal IV Ingatkan orang tua dan para calon perwira PK TNI waspadai prakrek pungli

pasal 303;
2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang
dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi
izin untuk mengadakan perjudian itu.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah. bersambung. (Reporter: PRIYA Detik Kasus).

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB