Detik Kasus | Ini Bukti Video Para Pelaku Judi Cap Jiki Di Lokalisasi Ngujang
https://youtu.be/u1l5r3e–yw
Selain Video Para Pelaku Judi Cap Jiki, Foto foto di atas para PSK Pekerja Seks Komersil
Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Tulungagung, Sabtu 23 Desember 2017, Detikkasus.com dan Jejak Kasus – Serta Media Saber Pungli mendapatkan Informasi Tempat ajang Judi Cap Jiki di Sebuah Lokalisasi atau Tempat Pekerja Seks Komersil (PSK), menjajakan Tubuhnya kepada lelaki yang suka jajan, Tepatnya di Kawasan Rt. 03, Rw. 03 Dusun Dwi Wibowo, Desa Ngujang Kecamtan Kedungwaru Labupaten Tulungagung.
Usai Tim Detikkasus.com mendatangi Lokasi ternyata benar ada kalangan Perjudian, Dan Tim mengambil Gambar dan Video.
Hal tersebut belum sempat di Konfirmasikan ke Kapolsek Kedungwaru maupun Polres Kabupaten Tulungagung, Namun Sesuai dengan Koridor Hukum yang berlaku, tidak menutup kemungkinan Babinkamtibmas setempat tidak mengetahuinya, dikarenakan perjudian sudah lama berjalan.
Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO HDIS menerangkan: Terkait Perjudian Cap Jiki Para Pelaku bisa di jerat dengan Pasal antara lain: Pasal 303:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan
menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk
itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain
judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk
menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat
dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal 303 bis
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan
pasal 303;
2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang
dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi
izin untuk mengadakan perjudian itu.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah. bersambung. (Reporter: PRIYA Detik Kasus).