Detik Kasus | Ini Baru Kapolres, AKBP Puji Hendro Wibowo, SH SIK Buka Kegiatan Sosialisasi Hukum UU RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik.

Mojokerto Kota, detikkasus.com – Tiada hari tanpa upaya untuk menambah serta meningkatkan pengetahuan oleh Polres Mojokerto Kota. Salah satu kegiatannya adalah Selasa (7/11) saat Kapolres Mojokerto Kota AKBP Puji Hendro Wibowo, SH SIK membuka kegiatan sosialisasi hukum yang diikuti oleh perwakilan personel dari Bag, Sat, Si dan Polsek jajaran bertempat di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres.

Baca Juga:  Regu Penjinak Bom Brimob Lakukan Sterilisasi Gereja Di Batu

Adapun kegiatan yang dilaksanakan dengan penyaji materi Kasubbaghumas Bagops AKP Agus Purnomo tersebut disampaian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:  Tekan Pelanggaran, Personil Polsek Sawan Kembali Gelar Razia Kendaraan Bermotor

Kapolres Mojokerto Kota berharap agar seluruh peserta yang hadir untuk menyimak dan mendengarkan dengan serius serta menanyakan bila ada yang belum dimengerti, mengingat materi yang disampaikan merupakan pengetahuan yang sangat berguna khususnya menjelang dilaksanakannya pengamanan pemilihan kepala daerah / pemilihan Gubernur di wilayah hukum.

Baca Juga:  Polsek Sawan Kembali Gelar Razia Kendaraan Bermotor Polsek sawan Terjunkan Personilnya di Jalan Raya

SUPRIYANTO ALS PRIYA KETUA UMUM NGO HDIS: Membenarkan, ini baru Kapolres, kepada masyarakat terbuka memberikan sosialisasi tentang keterbukaan Publik, bukan menerima Laporan informasi tidak di jalankan, terangnya. (PRIYA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *