Detikasus.com | Sejak tanggal 05, Maret 2018 Sat lantas Polres Demak telah memulai Operasi Keselamatan Candi Tahun 2018. Dalam Operasi tersebut Personil Polantas melakukan pengecekan Surat-surat Kendaraan.
Satlantas Polres Demak dipimpin Kanit Dikyasa Ipda M. Shaifuddin, SH juga memberikan penyuluhan bagi pengguna jalan raya melalui papan himbauan keselamatan lalu lintas yang berisi:
1. Gunakan Helm SNI baik pengendara maupun pembonceng
2. Gunakan safety belt bagi pengemudi
3. Dilarang berkendara saat mabuk
4. Anak dibawah umur dilarang berkendara
5. Dilarang melawan arus lalu lintas dalam keadaan apapun
6. Dilarang menggunakan HP saat berkendara maupun mengemudi
7. Kurangi kecepatan kendaraan anda
Secara terpisah Kasat Lantas Polres Demak menyampaikan, dalam Operasi Keselamatan Tahun 2018 ini, petugas Polantas Demak akan melakukan pemeriksaan kelengakapan kendaraan meliputi SIM, STNK, Penggunaan Helm
Kegiatan itu dilaksanakan Satlantas Polres Demak dalam rangka Operasi Candi Tahun 2018 yang bertujuan untuk menindak pelanggaran dalam upaya menertibkan dan menekan angka Kecelakaan. Jelas Kasat Lantas Polres Demak AKP Christian Chrisye Lolowang, SH, MH.
Menurut Chris,,sapaan akrab Kasat Lantas Polres Demak, kegiatan ini bukan semata-mata menertibkan pengguna jalan, namun sekaligus mendidik Masyarakat beretika di jalan dan membiasakan budaya Tertib Lalu Lintas.
Guna mewujudkan Keamanan, Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas itu, Kami menghimbau kepada Masyarakat, agar mematuhi Peraturan lalu lintas jalan dan membawa kelengkapan surat surat kendaraan saat berkendara.
Kami mengajak pada masyarakat untuk patuh dan taat terhadap peraturan dan santun beretika di jalan dan jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas.imbuhnya.
Selain itu, Kasat Lantas Polres Demak juga menyampaikan kegiatan ini untuk menjaga Kondusifitas, Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas di Wilayah Kabupaten Demak. Pungkasnya.. (Jul)