Madina – Sumut, Hasil Pilkades Serentak di Kabupaten Mandailng Natal Provinsi Sumatera tahun 2016 lalu hingga kini Empat Desa Belum dilantik. Adapun keempat desa tersebut seperti Desa Banjar Aur Utara Kecamatan Sinunukan, Desa Batang Gadis Kecamatan Panyabungan Barat,Desa Ranto Panjang dan Desa Sale Baru Kecamatan Muara Batang Gadis. Penyebab empat desa tersebut belum dilantik karena adanya permasalahan dalam pelaksanaan segera berlanjut di Pengadilan Negeri Panyabungan.
Namun pada kamis 06/07/2017 Pengadilan Negeri Panyabungan menyetujui dan memutuskan agar segera dilakukan pelantikan oleh pemerintah Mandaiing Natal dalam hal ini Bapak Drs. Dahlan Hasan Nasution selaku Bupati Madina kepada Desa Banjar Aur Utara,Desa Ranto Panjang dan Desa Sale Baru. S salah satu Kades terpilih saat dihubungi media ini pada Kamis 27/07 mengaku sampai saat ini dirinya belum juga dilantik menjadi Kades Depenitif. ” sampai saat ini saya belum dilantik menjadi Kades oleh Pak Bupati padahal proses hukum di Pengadilan Negeri Panyabungan udah selesai dan keputusan nya kami segera dilantik agar dapat bekerja kepada masyarakat, keluhnya.
Sementara itu Alamulhaq Daulay,SH Kabag Hukum Pemda Madina dalam keterangan tertulis yang diterima Media ini menyatakan ” sesuai Putusan PN pada Kamis 06/07/2017 menyetujui dan memutuskan agar segera dilakukan pelantikan Kepala Desa terpilih untuk Desa Banjar Aur Utara, Ranto Panjang, dan Sale Baru. Sedangkan untuk Desa Batang Gadis sesuai dengan Berita Acara panitia pada tanggal 30/11/2017 lalu menyerahkan permasalahan tersebut kepada Bagian Tapem Setdakab Madina untuk di musyawarahkan bersama sehingga bisa diambil keputusan.
Mananggapi hal tersebut Kurniawan Hasibuan Ketua LSM PMPR INDONESIA Sumut saat ditemui media ini mendesak agar Bupati Madina Drs. Dahlan Hasan Nasution agar segera melantik Kades terpilih yang belum dilantik. ” kita LSM PMPR INDONESIA Sumut berharap agar Bapak Bupati Madina segera melantik Kades Banjar Aur Utara, Batang Gadis,Ranto Panjang dan Sale Baru. Karena Sesuai Undang undang persyaratan nya sudah terpenuhi dengan keluarkan putusan Pengadilan Negeri Panyabungan yang isinya segera dilakukan pelantikan jadi apalagi yang masih ditunggu Pemerintah, Sebut beliau. (K.Hasibuan).