Mabes Polri, Detikkasus.com – Sabtu (25/11/2017). Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Badan Reserse Kriminal Polri berhasil ungkap sindikat pelaku penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal atau perdagangan orang ke Tiongkok, China.
Dalam sindikat penyelundupan tersebut pelaku mendapat keuntungan Rp 20 juta per kepala yang akan diselundupkan.
Para WNI yang akan dipekerjakan ke China diberangkatkan tanpa melalui prosedur ketenagakerjaan yang sah atau sesuai. Seperti yang diungkapkan oleh Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Ferdi Sambo, pelaku menggunakan modus berpura-pura menggunakan visa kunjungan wisata.
Kombes Ferdi Sambo juga mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Kepolisian China, bahwa para korban yang dikirim ke China pada tahun 2016 lalu berhasil diamankan kepolisian setempat pada Juli 2017. Selanjutnya para korban dipulangkan ke Indonesia oleh KBRI China pada bulan November 2017.
Oleh pelaku, para korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp 10 juta per bulan. Sebelum berangkat, korban ditampung di sebuah hotel di Jakarta Pusat, lalu di proses pemeriksaan kesehatan di kawasan Jakarta Timur. Selanjutnya proses pembuatan paspor dengan keterangan kunjungan wisata.
Hal di luar dugaan pun terjadi, setelah korban tiba di Shanghai, mereka diminta menandatangani surat kontrak kerja dengan 5.000 Yuan, dengan dipotong 4.000 Yuan sebagai ganti kepengurusan. Selain itu, paspor korban ditahan selama hutang belum dibayar lunas, dan lebih parah lagi para korban tersebut tidak pernah digaji.
Sementara itu, Kombes Ferdi Sambo menegaskan bahwa pihkanya akan terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang turut serta membantu dan menelusuri aliran dana terkait kasus ini. Bersama dengan pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 28 paspor dan visa wisata, 13 buku rekening, 43 kartu keluarga TKI, 27 akte kelahiran TKI, 19 KTP TKI, dan 3 handphone.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 4, pasal 10 Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 102 ayat (1) huruf a, huruf b, pasal 103 ayat (1) huruf g Undang-undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKLN) Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1e. (Priya)