detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah -Kabupaten Demak, Gugatan Pengadilan Hubungan Industrial Semarang, yang dilayangkan oleh PT. Foresindo Sumber Alam Jaya akhirnya dimenangkan oleh buruh itu sendiri. Kemenangan para buruh di PHI itu terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan efisiensi sejak pertengahan tahun 2017 lalu.
Dalam Putusan Perkara No. 36/ Pdt. Sus-PHI/2017/PN. Smg, Majelis Hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, sebagimana diucapkan Ketua Majelis Hakim, Moch. Zaenal Arifin, SH pada saat sidang putusan Selasa, 27 Maret 2018..
Sesuai dengan amar putusan yang telah dibacakan pada saat persidangan, akhirnya Majelis Hakim menghukum Penggugat untuk membayar total uang pesangon sebesar Rp. 122.105.000,- (Seratus dua puluh dua juta, seratus lima ribu rupiah) kepada para Tergugat dari pihak buruh yang berjumlah 6 orang .
“Bagi kami, kemenangan ini sebuah kebenaran perjuangan buruh yang sebenarnya, karena kami berjuang dengan semangat hati nurani. Saya berharap, kemenangan ini menjadi motivasi kepada semua buruh supaya tidak takut lagi untuk menyuarakan kebenaran, karena kalau kita hanya diam saja, maka kita akan terus ditindas,” tegas Sukini mewakili teman temanya berapa waktu lalu.
Sukini juga menjelaskan, kasus PHK terhadap dirinya dan kawan – kawan di PT. foresindo Sumber Alam Jaya dimulai sebelum lebaran tahun 2017 kemarin, dimana dirinya dan ke lima teman temannya dipanggil ke mangemen utk diliburkan tanpa ada kompensasi apapun, setelah melalui proses mediasi, tripartit dan lain sebagainya dia dan teman temannya malah di gugat oleh perusahaan.
Ahmad Zaini Advokat Publik LBH Demak Raya berharap manajemen perusahaan PT. foresindo Sumber Alam Jaya untuk melaksanakan putusan dari pengadilan tanpa melakukan upaya hukum lagi karena kasus ini sudah lama dan hampir 1 tahun lebih” katanya.
Sementara itu Kepala Kantor LBH Demak Raya Nanang Nasir mengucapkan selamat kepada 6 pekerja yang telah memenangkan perkara ini.
“Ini kemenangan untuk keadilan, ini kemenangan untuk kebenaran dan ini kemenangan untuk hatinurani. Kemenangan ini harus menjadi motivasi khususnya buat pekerja PT. Foresindo Sumber Alam Jaya untuk tidak takut lagi dalam memperjuangkan kebenaran.
Nanang juga memberikan pesan semangat agar pekerja tidak lagi diam ketika ditindas, untuk bersama-sama meneguhkan solidaritas dan untuk tidak menyerah pada tindakan semena-mena yang mungkin dilakukan oleh manajemen perusahaan. Kepada pekerja di PT. Foresindo Sumber Alam Jaya yang belum berserikat, Nanang juga menyarankan untuk segera mendaftarkan diri dan bergabung menjadi anggota Serikat pekerja.
“Seluruh pekerja harus bersatu dan bersama-sama dalam memperjuangkan hak normatifnya, tegas Nanang. Keadilan harus diperjuangkan, bukan di diamkan. Keadilan harus direbut bukan diam menjadi pengecut. Ataukah anda (pekerja) akan ikut menjadi bagian dari ketidakadilan itu sendiri,” pungkas Nanang
Sementara itu Suparjan Koordinator Pekerja yang juga menjadi salah satu dari pekerja yang digugat, menyambut gembira Putusan Majelis Hakim tersebut.
Parjan menegaskan bahwa ia dan kawan kawannya dalam menyikapi kemenengan ini, akan tetap menagih pada perusahaan, parjan berharap agar hubungan industrial di PT. Foresindo Sumber Alam Jaya menjadi baik tidak semena mena dan di dasarkan pada peraturan perundang undangan yang berlaku tutupnya. (Jul/Tim9)