DETIK KASUS | GMBI Menuntut Bupati Untuk Menghapus Pungutan Di Sekolah Kabupaten Cilacap

 

detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten Cilacap, Hampir seribu massa dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Cilacap demo di depan Kantor Bupati, menyerukan Bupati mundur kerena tidak bisa menepati janji-janji saat berkampanye. Selasa, (24/04/2018).

Tujuan mereka demo, untuk menyatakan sikap tegas menolak pungutan atau sumbangan yang dilakukan oleh satuan pendidikan penyelenggara selama ini, di lingkungan pendidikan SD/SMP dan tuntutan yang harus disikapi oleh pemerintah (bupati).

Massa GMBI tiba di depan kantor Bupati dan melakukan orasi sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan pernyataan sikap menolak keras pungutan di dunia pendidikan di Cilacap.

“Kami anggap pungutan yang dilakukan oleh satuan penyelenggara pendidikan selama ini adalah berlawanan dengan hukum, bahwa ketentuan larangan pungutan pada sekolah penyelenggara pendidikan di SD/SMP dengan secara gamblang dilarang dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional” tegas Ketua GMBI Distrik Cilacap, Tukin Sakedi dalam orasinya.

Lanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Pasal 9 ayat 1 (satu) yang berbunyi, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Tiga Bandar Narkotika, AKBP Andy : 9,54 Gram Narkotika Disita

Definisi Pungutan dan Sumbangan menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2012. Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/ wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedangkan Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Definisi pungutan dan sumbangan menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pasal 1 angka 4 dan 5, pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara suka rela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Bahwa yang terjadi dan dilakukan oleh pihak sekolah penyelenggara satuan pendidikan dasar yang berada di Kabupaten Cilacap, walaupun secara kebenaran formilnya berbentuk sumbangan namun secara kebenaran materialnya adalah pungutan, hal ini karena, ditentukan jumlahnya oleh pihak sekolah dan komite sekolah, ditentukan jangka waktu penarikannya, diberlakukan secara menyeluruh tanpa pengecualian kepada setiap orang tua/wali murid peserta didik sehingga terindikasi memaksa dan bersifat wajib.

Baca Juga:  Kades Wiyong Ucap "BODREK" Kepada Penggiat Sosial Kontrol, LSM dan Wartawan Akan Menindak Lanjuti nya Sampai Jalur Hukum

Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan pendidikan dasar, Pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat membatalkan pungutan dan atau sumbangan apabila penyelenggara dan atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.

Kami menuntut Bupati Cilacap untuk membatalkan pungutan dan sumbangan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dasar yang berada di Kabupaten Cilacap tanpa terkecuali melalui sesuatu keputusan resmi, melarang satuan pendidikan dasar untuk menarik dana apapun dari masyarakat melalui suatu surat keputusan resmi.

Membuat program pendidikan gratis yang didanai dari APBD bagi seluruh anak Cilacap yang bersekolah dijenjang SD dan SMP/sederajat baik negeri maupun swasta, memperhatikan kesejahteraan guru wiyata bhakti sehingga tidak selalu dijadikan kambing hitam dan alasan oleh satuan pendidikan untuk menarik dana dari masyarakat.

Menggandeng pihak BUMN dan perusahaan swasta yang ada di Cilacap untuk menyalurkan dana Corporate Social Reponsibility (CSR) bagi kepentingan dunia pendidikan, menghukum kepala dinas beserta pejabat dinas pendidikan lainnya dan para sekolah yang telah menganjurkan/memperbolehkan/membiarkan dan atau menarik pungutan dana pendidikan kepada masyarakat dengan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga:  Polres Tuban Menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke 71 di Alon-Alon Kota Tuban | Reporter : Z, Arifin

Bahwa salah satu tujuan bernegara sebagaimana telah diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 adalah “Untuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”, sehingga siapapun yang berusaha untuk mempersulit hak-hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan dasar secara gratis adalah penghianat negara dan tidak boleh hidup di NKRI!!!

Kurang lebih satu jam melakukan orasi akhirnya Bupati Cilacap mempersilahkan beberapa perwakilan dari GMBI masuk ke pendopo untuk audiensi, dalam audiensi turut hadir Kadis Pendidikan dan perwakilan dari Kejari Cilacap.

Audiensi yang dilakukan tidak membuahkan hasil, hal ini disampaikan Ketua GMBI Tukin Sakedi kepada media ini via seluler.
“Tadi kami telah audiensi dengan Bupati meminta agar tuntutan dari masyarakat dikabulkan, namun sikap dari Bupati menerima apa tidak belum ada sikap tegasnya” kata Tukin Sakedi.

Tukin Sakedi mengatakan, tidak menutup kemungkinan besok kami akan demo dengan massa yang lebih besar dan kami akan terus melakukan sampai Bupati mengabulkan. Kami juga dalam waktu dekat akan melaporkan ke KPK terkait peristiwa Pungli.

“Kalau Bupati Cilacap tidak mampu memberantas Pungli di setiap sekolah maka harus mundur dari jabatan Bupatinya. Kerena sekolah gratis atau wajib belajar 9 tahun adalah salah satu janji Bupati saat berkampanye, maka janji itu harus ditepati” dengan tegas Tukin Sakedi mengatakanya. (Tim9)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *