DETIK KASUS | “GERAK PEMUDA BANGUN DAERAH”

 

Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu “..Shidi Hartono salah satu tokoh masyarakat Kaur yg juga merupakan anggota Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), meminta kepada Pemerintah, baik Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu maupun Pemerintah Pusat kiranya dapat melakukan evaluasi/ pembubaran terhadap Koperasi Kaur Sumber Rezeki dan Koperasi Kaur Sejahterah yg kegiatannya bergerak dibidang pelestarian hutan pada wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Karena sejak diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) tahun 2009-2010 seluas 18.230 Ha, kegiatan kedua Koperasi tersebut hingga sekarang 2018 belum melaksanakan kegiatan pembangunan Hutan Tanaman Rakyat dilokasi yg telah diberikan izin. Padahal program tersebut, sebagaimana dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.83/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2016, dimaksudkan utk menjamin kelestarian hutan, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat sekaligus merupakan salah satu langkah utk memajukan suatu daerah, pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD)..” Papar Shidi.

Baca Juga:  Lapangan Kodam V/Brawijaya Dibanjiri Ribuan Jama’ah

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat adalah izin usaha yg dapat diberikan kepada kelompok masyarakat atau perorangan atau Lembaga juga Koperasi, bertujuan utk memanfaatkan hasil hutan kayu dan hasil hutan ikutannya, dengan menerapkan tekhnik budidaya tanaman yg sesuai tapaknya melalui pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran berdasarkan asas kelestarian hutan sosial dan lingkungan melalui antara lain jasa ekowisata, jasa tata air, jasa keanekaragaman hayati, jasa penyerapan dll. Lanjut Shidi.

Baca Juga:  Sinto Warga Atar Lebar Jadi Korban Penipuan Lewat Ponsel.

Saya selaku putra daerah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, bermaksud ingin ikut berbuat utk masyarakat dan kemajuan Kabupaten Kaur dengan Mendirikan Koperasi, Mengurus Izin dan secara berkelompok di 192 desa 15 Kecamatan, utk bersama-sama melakukan kegiatan yg sangat bermanfaat tersebut.

Baca Juga:  Malam Minggu Polsek Tejakula Perketat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor

Sehingga masyarakat memiliki usaha dan kegiatan, dapat menjadi trampil, kreatif, berpenghasilan, hutan terjaga, daerah maju PAD meningkat.
Untuk itu mohon dukungan dari seluruh pihak, mudah2an gagasan ini, nantinya dapat menjadi salah satu langkah utk kemajuan suatu daerah yg berkeadilan, berkelanjutan, kepastian hukum, partisipatif, dan bertanggung gugat. Ungkap Shidi.
(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *