Detik Kasus | Fenomena Pelanggaran Di Pintu Perlintasan Kereta Api

 

detikkasus.com | Polda Jabar-Polres Ciko, Pada hari Rabu 28 Februari 2018 sekira pukul 13.20. WIB. Ketika Media detik kasus.com melintas di rel kereta api tepatnya dijalan krucuk Kota Cirebon, masih banyak sekali terlihat masyarakat melanggar peraturan lalu lintas khususnya kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Operasi Zebra Agung 2017 Polres Buleleng Kembali Di Gelar Di Jalur Rawan Laka

Menurut Wagito (32) salah seorang warga Kota Cirebon yang sempat di bincangi detikkasus.com, Kamis (01/03) di dekat perlintasan kereta api krucuk, mengatakan jika masyarakat masih saja begini melanggar menerobos pintu rel kereta api di sebalah kiri atau pun kanan itu bisa mengakibat kecelakaan antara pengendara bermotor dan kereta api.

Baca Juga:  Sebar Ujaran Kebencian Kepada Presiden RI, Haidar 22 Tahun, Warga Bangil Kabupaten Pasuruan Ditangkap Unit IV Cyber Ditkrimsus Polda Jatim.

“Kepada kepolisian Polres Cirebon Kota (Ciko) untuk melakukan tindakan keras kepada masyarakat yang terobos lintasan kereta api sebelah kiri dan kanan khususnya jalan rel kereta api krucuk,” pintanya.

Baca Juga:  Meningkatnya Pengunjung, Polsek Singaraja Amankan Obyek Wisata

“Bila perlu tiap hari di tempat rel kereta api jalan krucuk di razia dan kalau bisa razianya jam 13.00 Wib sampai menjelang Maghrib, pasti banyak sekali yang kena razia,” pungkasnya.

Laporan Reporter detikkasus.com : Nurhari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *