Detik kasus | Empat Orang Tersangka pengedar dan memproduksi miras Diamankan Polres Bojonegoro

Kamis, 26 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikksus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Empat orang tersangka diamankan oleh Polres Bojonegoro karena menjadi tersangka pengedar dan memproduksi minuman keras jenis arak.

Mereka adalah HD (46 tahun), Laki-laki, warga Desa Jeruk Gamping Kecamatan Kriyan Kabupaten Sidoarjo, IC (42 tahun) warga Desa Ngarjo Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, TD (67 tahun) laki-laki, warga Desa Plumpang Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, dan BS (37 tahun) laki-laki warga Kelurahan Gedungombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, SIK, MH, MSi saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro pada Rabu (25/04/2018) siang, penangkapan terhadap keempat tersangka berawal dari tertangkapnya dua tersangka yaitu HD (46 tahun), dan IC (42 tahun) oleh Sat Lantas Polres Bojonegoro pada hari Senin 23 April 2018 sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:  Haul Habib Hasan Bin Thoha Bin Muhammad Bin Yahya Kramat Jati Semarang

Saat itu anggota Satlantas melakukan operasi lalu lintas dijalan raya turut Desa Banjarsari Kabupaten Bojonegoro dan mengamankan 1 (satu) kendaraan roda 4 Jenis Daihatsu Terios warna hitam No. Pol L-1923-LS yang bermuatan minuman keras jenis Arak sebanyak 25 Dus, yang setiap dosnya berisi 12 botol berisikan 1,5 Liter arak, yang dikemudikan oleh mereka berdua.

“Setelah mereka ditangkap anggota Sat Lantas kemudian diserahkan kepada Satreskrim dan dilakukan pengembangan,” ucap Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli.

Dari hasil pengembangan oleh anggota Satreskrim, berhasil diamankan TD (67 tahun) selaku pemasok minuman keras jenis arak dan juga mengamankan sdr BS (37 tahun) selaku perantara yang menjual arak dari sdr TD kepada sdr HD (46 tahun).

Baca Juga:  Lsm Komando Rakyat Anti Korupsi (KORAK) Bidik ke Beradaan Mobil Dinas Alphard Milik Bupati Pamekasan

Dari pengakuan sdr TD selaku pemasok minuman keras jenis arak, bahwa arak sebelum dijual ditampung terlebih dahulu di salah satu rumah milik warga di Desa Sendangrejo Kabupaten Tuban. Namun setelah anggota mendatangi TKP, didapatkan bahwa di pekarangan belakang rumah ditanah kosong didapatkan pabrik minuman keras jenis arak yang akan di gunakan untuk produksi minuman keras jenis arak.

“Mereka belum sempat memproduksi, namun dari lokasi anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” terang Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya adalah, 25 (dua puluh lima) dus arak 12 Botol yang tiap botol berisi 1,5 liter, 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Daihatsu Terios No Pol L 1923 LS warna Hitam beserta kunci kontak kendaraan dan 1 (satu) lembar STNK kendaraan, 40 (empat puluh) buah tong warna biru (kosong), 450 (empat ratus lima puluh) botol kosong, 33 (tiga puluh tiga) bungkus besar gula merah, 55 (lima puluh lima) buah tabung gas LPG 3 Kg, 1 (satu) set alat suling dan uang tunai sebesar Rp 8000 000, (delapan juta rupiah).

Baca Juga:  Membentuk Karakter Bangsa Perlu Pengetahuan Sejarah.

“Tersangka dikenakan Pasal 204 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 140 No 18 tahun 2012 tentang pangan, ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun,” pungkasnya.(Her)

Berita Terkait

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan
Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh
Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.
Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik
Jangan Pilih Calon Bupati, Yang Mengancam Demokrasi Dan HAM
Operasi Zebra 2024 Di Sul-Teng, Kepolisian Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Dan Pelanggaran Lalu-Lintas
Karo SDM, Kabid Humas Dan Kabid-Kum Polda Aceh, Pastikan Keamanan Gudang Logistik Dan Kantor KIP Aceh Tengah Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:33 WIB

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:31 WIB

Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:30 WIB

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:29 WIB

Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:28 WIB

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB