KEDIRI, Detikkasus.com – Anwar Zakaria Karim Alias Zaki bin Kateni (18) dan Yusron Amin bin Basuni (22) terpaksa harus berurusan dengan Pihak Satreskoba Polres Kediri setelah aksinya kepergok sedang kedapatan edarkan Narkoba jenis Pil Doubel L/Pil Koplo
Di ketahui Anwar Zakaria adalah Warga Dusun Pandean Desa Kauman Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang dan Yusro Amin di ketahui juga Warga Dusun Sedati Desa Kauman Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang
Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin, S.H.M.H mengatakan, dari tangan Anwar Zakaria di amankan sebanyak 9 butir Pil Doubel L,1 buah Hp merek Evercros Warna Hitam, sedangkan dari tangan Yusron di amankan sebanyak 1360 butir Pil Doubel L,1 buah Hp merek Samsung
“Kedua Pelaku ini Kita tangkap saat berada dirumahnya,”Ujar AKP Eko Kepada Detikkasus.com Kamis (30/11/2017)
Hal senada juga di sampaikan Kasubag Humas Polres Kediri AKP Muklason, SH, Pelaku suda Kita Jebloskan di tahanan Mako Polres Kediri dan selanjutnya di jerat dengan UU RI No 35 Thn 2009 Pasal 196 Sub 197 Tentang Kesehatan dengan ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara,”Jelasnya.
Kasubag Humas menambahkan, Penangkapan terhadap Kedua Pelaku ini berawal dari hasil Pengembangan Pelaku yang lain atas hal itu kemudian Petugas Melakukan Pengejaran merekapun berhasil di ringkus beserta sejumplah barang bukti ribuan Pil Doubel L,”Pungkasnya. (Priya).