Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro Detikkasus.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro, pada hari Rabu (06/12/2017) sekira pukul 00.30 WIB dini hari berhasil mengamankan 2 orang pengguna narkoba jenis shabu dan 1 orang pengedar di Desa Deru Kecamatan Sumberrejo. Dua pengguna narkoba merupakan 4 palaku yang telah sebelumnya telah ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sumberrejo yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebuah mesin traktor di sawah Desa Deru Kecamatan Sumberrjo.
Adapun identitas 2 orang pengguna narkoba jenis shabu tersebut adalah SP Bin SR (45) seorang petani warga Dusun Londe Desa Tengger Etan Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban dan NR Bin SG (43) petani asal Dusun Gisikan Desa Gemulung Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban. Sedangkan satu orang penjual narkoba yaitu UK binti SR (42) perempuan asal Desa Deru Kecamatan Sumberrejo.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si saat memberikan keterangan kepada Detikkasus.com menjelaskan bahwa kronologis kejadiannya berawal dari anggota Polsek Sumberrjo yang memeriksa mobil pelaku pencurian mesin traktor di Desa Deru setelah diamankan di Mapolsek Sumberrejo. Saat dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan seperangkat alat hisap shabu berbentuk bong, satu pipet kaca yang diduga berisi sisa shabu, satu buah korek api gas warna merah, satu buah cotton bath yang dimodifikasi sebagai sumbu, satu buah HP Nokia warna hitam tipe 105.
“Kemudian anggota Polsek Sumberrejo menghubungi piket Sat Reskoba Polres Bojonegoro dan langsung datang melakukan penyelidikan dan penyedikan kepada dua pengguna narkoba tersebut”, terang Kapolres.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap dua pengguna narkoba jenis shabu tersebut, keduanya mengaku mendapatkan barang “haram” tersebut dari seorang perempuan penjual berinisial UK binti SR (42). Dari hasil pengembangan tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan dirumah tersangka yaitu di Desa Deru Kecamatan Sumberrejo.
“Dari penangkapan tersangka, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merk Nokia warna hitam type 108 dan uang tunai Rp. 100.000,- sisa penjualan shabu di dalam rumahnya”, imbuh Kapolres.
Kepada ketiga pelaku, petugas telah menjerat dengan pasal yang berbeda yaitu sesuai dengan perannya masing-masing. Kepada 2 orang pengguna, anggota menjerat dengan pasal 112 ayat 1 yo pasal 132 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Sedangkan untuk penjual, anggota menjerat dengan pasal 114 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2017, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah”, lanjut Kapolres.
Saat ini, kedua pengguna narkoba yang juga merupakan komplotan curat mesin traktor di Desa Deru Kecamatan Sumberrejo diamankan di sel tahanan Mapolsek Sumberrejo, sedangkan untuk penjual narkoba anggota langsung menitipkan di sel tahanan Lapas Kelas II Bojonegoro setelah dilakukan penyidikan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Bojonegoro dikarenakan sel tahanan Polres Bojonegoro masih dalam tahap rehap.( hery)