Keterangan foto : Tersangka judi dadu yang diamankan.
Propinsi Jatim, Kabupaten Ponorogo – detikkasus.com – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menggulung pelaku judi dadu, Sabtu (19/8/2017) dini hari.
Informasi dari Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, para pelaku dibekuk di belakang rumah Kateni, Dukuh Jaten, Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Ponorogo.
Sedangkan para tersangka yang dibekuk adalah PAR (44 th) warga Dukuh Kidul, RT 02, RW 05, Desa Jonggol, Kecamatan Jambon, Ponorogo selaku bandar dan SEL (68 th), warga Dukuh Jaten, Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Ponorogo selaku penombok.
Sedangkan barang bukti adalah 1 buah tikar sebagai alas, 1 buah set lampu beserta kabel, 2 buah piring sebagai tatakan, 1 buah dadu putar, 1 (satu) lembar beberan yang bertuliskan angka dan bergambar binatang, 1
buah penutup dari setengah tempurung kelapa. “Kami sita uang tunai sebesar Delapan ratus tujuh belas ribu rupiah,” ungkapnya.
Dia menjelaskan saat itu juga dilakukan penahanan terhadap Tersangka di Rutan Polres Ponorogo.
“Tersangka dikenakan pasal 303 KUHP,” ujarnya. (MUH NURCHOLIS).