Detik Kasus – Dua Pelaku Judi Dadu, Warga Dukuh Jaten dan Dukuh Kidul Di Borgol Polisi Polres Ponorogo.

Keterangan foto : Tersangka judi dadu yang diamankan.

Propinsi Jatim, Kabupaten Ponorogo – detikkasus.com – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menggulung pelaku judi dadu, Sabtu (19/8/2017) dini hari.

Informasi dari Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, para pelaku dibekuk di belakang rumah Kateni, Dukuh Jaten, Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Ponorogo.

Baca Juga:  Wabup Ponorogo Canangkan Kampung KB

Sedangkan para tersangka yang dibekuk adalah PAR (44 th) warga Dukuh Kidul, RT 02, RW 05, Desa Jonggol, Kecamatan Jambon, Ponorogo selaku bandar dan SEL (68 th), warga Dukuh Jaten, Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Ponorogo selaku penombok.

Baca Juga:  TIM Jejak Kasus Jateng Dan DIY Berkunjung Ke Parangtritis.

Sedangkan barang bukti adalah 1 buah tikar sebagai alas, 1 buah set lampu beserta kabel, 2 buah piring sebagai tatakan, 1 buah dadu putar, 1 (satu) lembar beberan yang bertuliskan angka dan bergambar binatang, 1
buah penutup dari setengah tempurung kelapa. “Kami sita uang tunai sebesar Delapan ratus tujuh belas ribu rupiah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Keluarga Besar Majelis Dzikir Nur Salam Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Terpilihnya Wahyudi ( Karebet ), Menduduki Kepala Perwakilan Jateng & DIY 2019

Dia menjelaskan saat itu juga dilakukan penahanan terhadap Tersangka di Rutan Polres Ponorogo.
“Tersangka dikenakan pasal 303 KUHP,” ujarnya. (MUH NURCHOLIS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *