Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten Demak, pada hari Jumat, tanggal 02,Maret 2018 mulai pukul 10.15 Wib sd 15.00 wib bertempat di Ruang Rapat DPRD Kab. Demak. Telah berlangsung Giat Audensi antara Anggota DPRD Kab. Demak dengan Paguyuban Peserta seleksi Perangkat Desa se Kab. Demak yang dinyatakan Tidak Lolos dalam Ujian Seleksi yang dilakukan oleh FISIP Universitas Indonesia.
Dalam acara Audensi tersebut Dipimpin langsung oleh Wakil ketua DPRD Kab. Demak H. FAHRUDIN BISRI SLAMET.SE dan MUNTOHAR, SH.
Hadir dalam giat tersebut diantaranya Assisten I Pemkab Demak Drs WAHYUDI, Kabag Pemerintahan Pemkab Demak EDI SUNTORO.SE, Kabag Hukum RIDHODIN, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak H FAHRUDIN BISRI SLAMET.SE, H MUNTOHAR, Perwakilan Anggota DPRD Kab. Demak, Camat se Kab. Demak, Perwakilan Calon Perangkat Desa se Kab. Demak yang Tidak Lulus sejumlah kurang lebih 30 orang yang dipimpin MUSTAIN.SH.MH ( selaku Tim Advokat Calon perangkat desa yang tidak Lulus ).
Adapun maksud dan tujuan Audensi Calon Perangkat Desa yang Tidak Lolos tersebut pada dasarnya adalah menolak hasil Pengumunan Tes Penerimaan / Pengisian Perangkat Desa Tahun 2018 yang dianggap banyak pelanggaran dan kecurangan dengan rincian alasan dan temuan sbb :
1. Sdr SONY SETYAWAN ( Calon perangkat Desa Wil Kec. Guntur ) menyatakan kecewa atas Ujian pengisian Perangkat desa yang diselenggarakan oleh UI karena bnyak ditemukan kecurangan yang diantaranya MOU dibuat antara kades dengan UI bukan Panitia, malam hari H ujian banyak Kartu Undangan yang belum jadi dan Fotocopy, hasil ujian tidak Transparan, tidak ada Stempel dan Berita Acara dari UI, proses ujian di UTC Semarang seperti resepsi nikahan dan juga adanya temuan Calon Perangkat Desa Temuroso Guntur tdak ikut ujian namun dapat nilai.
2. Sdr AGUS MACHMUD ( Calon wil Kec. Bonang ) menyatakan UI menyalahi aturan dan berharap DPRD segera bentuk Pansus guna tindak lanjuti permasalahan tersebut, Tes ujian semua formasi sama, ada sejumlah calon yg mendapat nilai dibawah standar ( setara orang idiot ), ada peserta tidak ujian namun dapat Nilai, hasil yang Lolos didominasi Keluarga Kades dan meminta supaya tunda pelantikan sampai permasalahan selesai.
3. Sdr MUHDOR ( Calon Wil kec. Wonosalam ) menyatakan banyak pelanggaran yang diantaranya tidak adanya surat permohonan MOU, adanya perbedaan antara Form MOU pada KOP dan sampul Surat, kerja sama MOU tidak antara panitia dengan UI, hasil Tes tidak ada rincian jelas, terkait sejumlah bukti kecurangan yang dilakukan Oknum Pemerintahan dan Kades sudah dilaporkan ke Polda jateng, tenggang waktu penyampaian Hasil Ujian dengan pelaksanaan terlalu lama sehingga potensi permainan, jika tidak ditindak lanjuti maka akan Demo kembali dengan masa lebih besar.
4. Sdr ADITYA ( Calon Wilayqh Mranggen) menyatakan seluruh hasil temuan kecurangan sudah dirilis dan dilaporkan ke Polda secara Formal, menolak Hasil Ujian UI, dan berharap Ujian diulang dengan sistem CAT yang mana hasil langsung bisa diumumkan, KOP pada Surat Absensi Peserta Ujian adqlah dari Desa bukan UI dan ada yang tidak ikut tes namun dapat Nilai.
5. Sdr AHMAD MUSON ( Ketua Panitia Wilayah Kec. Bonang ) menyampaikan MOU belum diterima Panitia, tempat Ujian tak layak, penyerahan Hasil Tes tidak ada label UI, tidak ada BA ( hanya selebaran ), ada yang tak ikut ujian tapi dapat Nilai Bagus.
6. Sdr MUSTAFID ( Calon Wil Kec. Wedung ) menerangkan bhwa tempat ujian tdak layak, soal pertanyaan tidak berhubungan, proses pengumuman terlalu lama, hasil nilai tak diserahkan langsung ke Panitia namun Kades, dan Format Hasil Nilai berupa fotocopy yang tak Terlegalasi shingga Kerahasiaan Dokumen tak terjamin.
Sementara tanggapan pihak Ekskutif adalah sbb:
1. Asisten 1 Pemkab Demak :
Dasar pelaksana Audensi pada tanggal 25, Januari 2018 dengan 4 kesepakatan bersama yang salah satu isinya Bahwa proses pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa diserahkan kepada Kepala Desa masing masing.
Pada tanggal 5 Peb 2018 dengan fasilitasi dr Gubernur digedung binapraja kab. Demak telah di
Tgl 8 Peb 2018 smua panitia Pilperades sudah mensosialisasi terkait aturan pelaks Seleksi pengisian perangkat desa kepada para peserta calon perangkat desa.
Bahwa Bupati dan camat tidak memiliki kewenangan atau tidak pernah intervensi terkait pelaksanaan pilperades tersebut Semua diserahkan kepada Kepala desa masing masing.
2. Camat Karangawen:
~• bahwa camat sdh mensosialisasi trkait peraturan pelaksanaan pilperades.
3. Camat Guntur:
Bahwa pada tanggal 8 februari 2018 sudah dilaksanakan sosialisasi kepada Kades, Ketua BPD dan Ketua Panitia pilperades.
Setelah dilakukan Audensi dalam kesempatan tersebut juga terdapat beberapa pengurus Fraksi DPRD Kab. Demak yang menyatakan menolak atas hasil pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa Kab. Demak Tahun 2018 yang dianggap banyak kecurangan antara lain sebagai berikut:
– FRAKSI PDI P disampaikan H DARNO & H SONHAJI.
– FRAKSI PPP disampaikan ROZIKAN
– FRAKSI GERINDRA disampaikan MALIK dan MUKTI.
– FRAKSI NASDEM disampaikan YASIN
– FRAKSI PKB disampaikan KHURUN
– FRAKSI DEMOKRAT disampaikan FATKHAN
– FRAKSI PKS disampaikan MUDHOFAR
– FRAKSI GOLKAR disampaikan ABDUL WAKID.
Bahwa dari Giat tersebut diperoleh kesimpulan “Semua Fraksi fraksi di DPRD Kab. Demak menolak hasil ujian seleksi Perangkat Desa di Kab. Demak”.. (Tim 9)
Editor:Julianus
Sumber:KoncobangTitus.