Detikkasus.com | Kabupaten Sumedang – Berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (5-5-2018) lalu, bertempat di salah satu restoran di Halim Perdana Kusuma Jakarta Tmur, KPK berhasil menangkap 4 (empat) orang tersangka, dalam kasus suap dana perimbangan ke uangan daerah RAPBN TH.2018.
Salah satunya yang ditangkap adalah seorang kontraktor dari Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat (Jabar), Ahmad Ghiast.
Diduga Ahmad inilah yang berperan sebagai pengepul dana kontraktor dari Sumedang dan Ahmad juga memberikan uang sebesar 400 juta rupiah kepada Amin Santono.
BACA JUGA: DINAS PUPR DAN PERKIM SUMEDANG DI GELEDAH KPK.
https://jejakkasusjabar.com/dinas-pupr-dan-perkim-sumedang-di-geledah-kpk/
OTT ini diduga berkaitan dengan akan diberikannya 2 (dua) proyek senilai 25 miliyar rupiah kepada Dinas PUPR dan PERKIM dengan rincian 21 miliar rupiah untuk PUPR dan 4 miliyar rupiah untuk PERKIM.
KPK melakukan pengembangan ke Kabupaten sumedang dengan membawa 30 personil. Tepatnya pada tanggal 5-5-2018 Jam 21.00 Wib dengan membagi personil, 15 personil ke dinas PERKIM dan 15 personil di dinas PUPR.
KPK mengumpulkan alat bukti dengan menyita beberapa dokumen dari ruangan Kepala Dinas (Kadis) PUPR dan Kasubag Program.
Dengan kejadian ini dinas PUPR tampak sepi, dimana selama ini kantor dinas PUPR selalu ramai dengan calo-calo proyek.
Bukan rahasia umum lagi jual beli proyek telah sering terjadi di dinas ini dari sukses fee 15% sampai 20%.
Laporan: Tim 9 Sumedang