Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu,
Pada hari Rabu 21/2/2018 pada pukul 18.44 WIB di temukan kayu log (kayu bulat) di atas truk bak terbuka,kayu bulat di atas mobil truk tersebut ternyata belum di pasang bercode.
Setelah di lakukan pengecekan ulang di lokasi tempat di temukan kayu bulat (Pondok Pusaka) kayu bulat sudah di pasang bercode,di duga pemasangan bercode di lakukan pemilik usaha kayu setelah kayu di proses KPHL.
Aprin Taskan Yanto warga Kaur mengatakan dengan tegas apabila kayu log (kayu bulat) di temukan di luar lokasi IPK (izin pemanpaatan kayu) atau di luar lokasi TPK (tempat penumpukan kayu) belum mempunyai label kuning (QRcode/Bercode 2D) di duga sudah terjadi Pidana,Aprin Taskan Yanto mengharapkan proses temuan kayu di Pondok Pusaka tidak terjadi kong kalikong,kami punya bukti otentik yang tidak bisa di kecohkan siapa pun juga ujar nya.
Berdasarkan peraturan mentri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P 43/Menlhk-Setjen/2015 tentang,penata usahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam dan Peraturan P. 60/MenLHK/setjen/Kum.1/7/2016 perubahan atas peraturan Mentri LKH nomor P. 43/MenLHK/setjen/2015 tentang penataan usaha hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam.
Bahwa,ID bercode merupakan QRcode/2D sebagai tanda legalitas kayu bulat dalam bentuk label yang menempel pada batang pohon/kayu bulat,yang memuat impormasi legalitas dan asal usul kayu bulat yang bisa di baca menggunakan perangkat tertentu/perangkat khusus.
Bisa di simpulkan dalam asumsi bahwa bercode di pasang pada batang atau pohon kayu sebelum di tebang dan sesudah di tebang,tujuan nya untuk memastikan asal usul pohon kayu dari hutan alam.
Banyak kalangan LSM dan wartawan (awak media) berharap dengan adanya temuan kayu log di duga ilegal yang berasal dari hutan alam/hutan kayu,supaya di lakukan cek tunggul atau istilah lain lacak balak secara bersama-sama dan melibatkan semua unsur terkait,tujuan nya untuk memastikan asal usul kayu log,kami tidak akan main-main dan akan selalu mengawasi usaha bisnis kayu bulat dari hutan alam,di Kabupaten Kaur tegas Aprin Taskan Yanto SE. (Reza)