DETIK KASUS | DI NILAI PERUSAHAAN TIDAK MENDUKUNG PROGRAM PERTANIAN.

Dkkasus.com | Kaur – Bengkulu,

Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pertanian Bidang tanaman pangan holtikultura meluncurkan program rutin tahunan,adapun program ini yaitu kegiatan ” PAJALE ” padi jagung dan kedelai (kacang kuning).

Setiap Kabupaten Kota di wilayah Provinsi Bengkulu ini di berikan kesempatan dan kuota berkisar 15 Ribu Hektar yang harus di sediakan untuk padi jagung dan kedelai,dengan alasan ini Dinas Pertanian bidang tanaman pangan holtikultura mengundang perusahaan,seperti perwakilan dari PT.CBS PT.Desaria Plantation Mining,APS,PT.CSHS.

Baca Juga:  Berita Islam Jejak Kasus | Hati Seorang Mukmin.

Mengingat lahan hutan di daerah ini sulit untuk mencari lahan hamparan,maka Dinas Pertanian Kabupaten Kaur mengundang beberapa perusahaan,tujuan nya untuk pinjam pakai lahan yang di rencanakan sebagai tempat penanaman pajale,apa hasil nya…? Ternyata beberapa perusahaan bersedia memberikan pinjam pakai lahan,akan tetapi,lahan yang mereka serahkan di bawah standart sehingga di anggap nol,ironis lagi ada perusahaan yang akan kordinasi dulu pada pimpinan.

Menanggapi hal ini masyarakat Kaur menilai perusahaan yang bergerak pada bidang usaha perkebunan tanaman kelapa sawit di tafsir tidak mensukung program pemerintah,kalau mau jujur banyak hal kesalahan yang mereka lakukan,misalnya penanaman kelapa sawit di pinggir cadas,sungai,anak sungai bahkan di duga kuat mereka melakukan penanaman kelapa sawit di dalam area HPT HL TNBBS.

Baca Juga:  Humor Ramadhan! Habis Lebaran Pusing, Pembantu Mau Pindah Kerja.

Banyak nya dugaan masalah yang mereka lakukan tidak mengherankan kita bila terjadi dampak lingkungan,semestinya mereka sadar bahwa usaha mereka tidak akan terlaksana bila mana tidak di dukung Pemerintah,seperti tentang perizinan,sebagai warga Kaur saya sangat kecewa dengan ulah Perusahaan,bicara mengenai limbah clude palm oil yang di timbulkan pabrik menururut kami ini kesalahan sangat patal selain di tengarai belum memenuhi standart baku mutu,pabrik cpo belum mempunyai izin pembuangan instalasi limbah,sebaiknya perusahaan sadar diri dan taat hukum,jangan pernah menganggap hal patal menjadi gampang,tidak semua masyarakat bodoh dan menerima apapun yang di lakukan perusahaan masih ada masyarakat yang perduli lingkungan tegas Sulaiman dan Pahrurrozi.
(Reza)

Baca Juga:  Ketum MPN “Resmikan Kantor Sekertariat Perwakilan MPN Pusat” di Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *