“DI TENGARAI AKIBAT MOBILISASI KAYU LOG DAN AKSES KELUAR MASUK PERUSAHAAN”
DETIK KASUS | DI BANGUN ANGGARAN 1.5 MILIAR INPRASTRUKTUR JALAN PONDOK PUSAKA RUSAK BERAT.
https://youtu.be/LJCOJ_Zo3UM
Detikkasus.com | Kabupaten Kaur Bengkulu, Inprastruktur jalan di Pondok Pusaka menuju Muara Saung dalam kondisi rusak berat, Keterangan Gambar Video di ambil selasa 30 Januari 2018.
Inprastruktur jalan telford dengan jalan rabat beton ini di bangun tahun 2015 silam,pembangunan jalan ini menghabiskan anggaran 1.5 Miliar Rupiah.
Kerusakan inprastruktur jalan rabat beton dengan jalan telford di Pondok Pusaka (kawasan perkantoran) di duga di sebabkan proses pengangkutan kayu log (keluar masuk) dari hutan untuk di bawa ke tempat pengolahan kayu (soumil) di Kampung Ludai desa Muara Saung Kecamatan Muara Saung.
Berdasarkan saksi mata,kayu itu milik CV.Marantika,kayu log (kayu bulat) itu berbagai jenis dan macam kayu,di duga dari kayu kelas Satu hingga kayu racukan (rimba campuran).
Keterangan Syamsurial pemilik usaha kayu,bahwa kayu itu di hasilkan dari limbah perusahaan perkebunan kelapa sawit (PT. CBS).
Untuk di ketahui PT. CBS mempunyai izin prinsip di Kecamatan Maje dengan Kecamatan Nasal seluas 10 Ribu Hektar,tidak termasuk Kecmatan Kaur Selatan.
Kerusakan inprastruktur jalan yang di bangun Dinas PUPR tahun 2015 di duga kuat akibat sering di lewati kendaraan PT. CBS dengan Kendaraan yang mengangkut kayu log (kayu bulat).
Plt Kepala Dinas PUPR Lendrianto ST di sampaikan Kasi Jalan Dedi Anum bahwa,kerusakan jalan sudah kami ketahui,sampai saat ini belum ada MoU Dinas PUPR dengan pihak perusahaan kayu (CV. MARANTIKA) dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit (PT. CBS) Kami kesulitan menemukan proses bongkar muat kayu dengan proses pengangkutan kayu,pernah kami tunggu mereka tidak lewat,demikian juga kendaraan perusahaan kelapa sawit,maksud kami tidak lain tidak bukan untuk meminta pertanggung jawaban kerusakan jalan,ujar Dedi Anum.
Impormasi Hendri,proses bongkar muat kayu bulat di pondok pusaka di duga di lakukan pada waktu malam hari dan dini hari atau waktu sholat mahgrib,kemaren saya melihat 3 unit truk membawa kayu bulat menuju Ludai waktu sholat magrib,kayu itu dari lapak Pondok Pusaka ujar Hendri.
Kalau tidal salah,saat ini. Mobilisasi (Bongkar Muat) kayu dari lokasi Pondok Pusaka menuju Muara Saung tidak bisa memakai dokumen surat keterangan kayu bulat (SKKB),kayu seharusnya tidak boleh di bawa keluar dan harus di olah di lokasi tempat pengambilan kayu,setelah kayu berbentuk kayu jadi,baru bisa di bawa ke luar lokasi ujar Hendri.
Saya menduga usaha kayu ini sarat dengan masalah,seperti kayu di katakan kayu limbah perusahaan (PT. CBS) menurut pendapat saya,perlu di kaji dulu,dalam surat perizinan PT. CBS lahan yang di garap,apakah lahan hutan masyarakat atau lahan belukar bekas kebun…? Kalau dari hutan belukar atau lahan masyarakat,sangat mustahil kayu nya besar-besar dan saya menduga tempat pengambilan kayu dari HPT dan Hutan lindung Desa tegas Hendri.
Jujur saja persoalan kayu ini sudah lama terjadi,kalau mereka mengakui bahwa usaha kayu olahan memiliki izin,mengapa pemilik usaha kayu mengangkut kayu ke lokasi soumil pada malam hari,dan dini hari…? Hap ini sangat aneh sekali tambah Hendri,persoalan kayu ini akan saya surati ke Mabespolri di Jakarta tujuan nya supaya dapat di cek dan di pastikan, apakah usaha kayu olahan ini legal atau sebalik nya ilegal tegas Hendri.
Pimpinan perusahaan kayu Syamsurial hingga berita di kirim belum dapat di kompirmasi. (Resa).