DETIK KASUS | DEMAK PANEN RAYA PERDANA JAGUNG HIBRIDA

 

detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten Demak, Bupati Demak Drs H.M Natsir dan Dandim 0716/Demak yang diwakili oleh Kasdim 0716/Demak Mayor Inf Harianto bersama Koordinator UPSUS Wilayah Demak Jepara, Kudus Drh.WisnuWaseso Putro. MP, Kadinpertan kab. Demak Ir Wibowo Msi, Muspika kec. Mranggen, Pok Tani se kec. Mranggen serta tokoh masyarakat/petani desa Sumberejo, melaksanakan Panen Perdana Jagung Kabupaten Demak Tahun 2018 dalam rangka Penguatan upaya Khusus (UPSUS) Peningkatan Produksi Padi Jagung dan Kedelai.

Panen jagung hibrida varietas dari PT.Bisi milik kelompok Tani Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Demak disambut gembira berbagai pihak. Panen program Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GPPTT) tahun 2018 itu, melebihi dari biasanya mencapai 8,5 ton/hektare dalam kondisi pipil basah. Bahkan dikatakan surplus.

Baca Juga:  Kapolres Buleleng Mengambil Apel Kesiapan Kendaraan Dinas Dalam Rangka Pengamanan Pilkada 2018

Biasanya, panen di wilayah setempat hanya berkisar 7-8 ton/hektare pipil basah. Perhitungan itu dari ubinan pertama yang menghasilkan 13,63 kg dan ubinan kedua 13,15 kg untuk kondisi jagung masih bertongkol pada luasan demontration plot (demplot) masing-masing 2,5 meter x 2,5 meter.

Bupati Demak mengatakan, Sektor Pertanian menjadi upaya terpenting dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Demak, untuk mewujudkan hal tersebut pada tahun 2018 kabupaten Demak mendapatkan anggaran perluasan lahan tanaman jagung di areal perhutani di kecamatan Mranggen dan Karangawen seluas 524 hektar.

Baca Juga:  Awas..!! Beredar WhatsApp Mengatasnamakan Komandan Kodim 0813 Bojonegoro

Panen jagung hibrida dari PT Bisi itu merupakan program GPPTT berupa padi, jagung, dan kedelai (Pajale). Sesuai ketetapan Pemerintah bahwa Swasembada Berkelanjutan Padi dan Jagung serta Swasembada Kedelai harus dicapai. Untuk mencapai target tersebut diterapkan Pola Upaya Khusus (Upsus).

Organisasi pelaksana Upsus Pajale sesuai Permentan Nomor 03/2015 ada di semua tingkatan, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa. Untuk tingkat kecamatan, Tim Pelaksana Upsus diketuai oleh Kepala UPTD yang membidangi tanaman pangan, sekretaris Kepala BP3K dengan anggota Kasi di Kantor Kecamatan yang membidangi pembangunan, penyuluh pertanian, POPT, Kades di lokasi kegiatan dan petugas terkait (mantri tani, mantri statistik dan babinsa serta mahasiswa). Adapun pengawalan dan pendampingan di tingkat desa menjadi tugas penyuluh di WKPP dan Babinsa di desa yang bersangkutan dengan dibantu mahasiswa yang ditugaskan sebagai tenaga pendamping Upsus Pajale. (Jul)

Baca Juga:  Kuasa Hukum, Korban Pengeroyokan Di Matang Drien, Laporkan Enam Pelaku Ke Polres Lhoksukon.

Sumber:Pendim 0716/Demak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *