Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu, Siapa yang menyangka dana desa tahun belakang tidak bermasalah,salah satu bukti bahwa dana desa Padang Baru di laporkan dengan Kejaksaan Negri Kaur di Bintuhan.
Pelapor berinisial KI menyampaikan laporan pembangunan proyek sumber dana desa kepada penegak hukum dengan alasan pembangunan terindikasi mark up.
Laporan KI bernomor 01/Kl/KK/l/2018 dasar hukum pelapor yaitu UUD 1945,UU Nomor 28/1999,UU Nomor 14/2008,PP 71 Tahun 2000.
KI melaporkan dana desa Padang Baru Kecamatan Semidang Gumai dengan alasan pembangunan terindikasi tidak sesuai dengan spek serta analisa kajian harga satuan barang/matrial,sebagai lampiran laporan ini berupa dokumentasi di lapangan pada saat pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton.
KI sebagai pelapor menjelaskan,pembangunan jalan rabat beton,tidak melalui tahapan,seperti pengupasan jalan tidak di laksanakan,matrial rabat menggunakan pasir batu (sirtu/kerokos) menggunakan semen merk merah putih,yang mana di ketahui harga semen tidak sesuai RAB,sebelum proses pengecoran di hampar batu kali,sehingga kami menduga ketebalan cor tidak sesuai gambar.
Kepala Desa Padang Baru,Saipul Amri saat di hubung melalui nomor seluler 08537835XXX tidak aktip,sampai berita ini di angkat nomor Kepala Desa belum aktip.
(tim detik)