Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten Pati, Semarang – Ombudsman RI Perwakilan Jateng yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Sabarudin Hulu melakukan Investigasi ke Kabupaten Jepara (20/2). Adapun yang menjadi objek investigasi adalah PT. PLN (Persero) Rayon Jepara.
Investigasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat inisial FB mengenai dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam penambahan daya listrik. Dalam laporannya yang disampaikan kepada Ombudsman Jawa Tengah, Pelapor mengeluhkan proses penambahan daya dan pemasangan trafo oleh PT. PLN (Persero) Rayon Jepara tanpa pemberitahuan. Investigasi ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan dari PT. PLN (Persero) Rayon Jepara secara komprehensif sekaligus melihat kondisi di lapangan tempat trafo listrik dipasang.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Sabarudin Hulu menyampaikan, “Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah telah meminta bukti-bukti terkait laporan dimaksud kepada PT. PLN (Persero) Rayon Jepara yang nantinya menjadi bahan pemeriksaan lanjutan tim Asisten Ombudsman Bidang Pemeriksa Laporan”, ujarnya.
Pada investigasi tersebut, Sabarudin juga menambahkan bahwa permohonan penambahan daya listrik maupun pasang baru telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Ketenagalistrikan, Peraturan Menteri ESDM, serta SOP di internal PT. PLN (Persero) yang menyatakan salah satu syarat yang diperlukan calon pelanggan adalah wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknis (LIT). Pengurusan SLO ini merupakan tanggungjawab calon pelanggan.
Ombudsman RI Perwakilan Jateng sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik masih memeriksa dan memonitoring laporan ini. “Pada pemeriksaan selanjutnya, kami juga akan meminta keterangan pelapor sebagai pengguna layanan PT. PLN (Persero) Rayon Jepara”, tutup Sabarudin. (Tim7)