DETIK KASUS | Cegah Maladministrasi Dalam Pemasangan Instalasi Listrik, Ombudsman Jateng Investigasi PT PLN (Persero) Rayon Jepara

Rabu, 21 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten Pati, Semarang – Ombudsman RI Perwakilan Jateng yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Sabarudin Hulu melakukan Investigasi ke Kabupaten Jepara (20/2). Adapun yang menjadi objek investigasi adalah PT. PLN (Persero) Rayon Jepara.

Investigasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat inisial FB mengenai dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam penambahan daya listrik. Dalam laporannya yang disampaikan kepada Ombudsman Jawa Tengah, Pelapor mengeluhkan proses penambahan daya dan pemasangan trafo oleh PT. PLN (Persero) Rayon Jepara tanpa pemberitahuan. Investigasi ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan dari PT. PLN (Persero) Rayon Jepara secara komprehensif sekaligus melihat kondisi di lapangan tempat trafo listrik dipasang.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Kubutambahan Melaksanakan Kegiatan Sambang Desa

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Sabarudin Hulu menyampaikan, “Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah telah meminta bukti-bukti terkait laporan dimaksud kepada PT. PLN (Persero) Rayon Jepara yang nantinya menjadi bahan pemeriksaan lanjutan tim Asisten Ombudsman Bidang Pemeriksa Laporan”, ujarnya.

Baca Juga:  KAPOLRES RAYDIAN KOKROSONO, S.I.K. PIMPIN SERTIJAB LANGSUNG.

Pada investigasi tersebut, Sabarudin juga menambahkan bahwa permohonan penambahan daya listrik maupun pasang baru telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Ketenagalistrikan, Peraturan Menteri ESDM, serta SOP di internal PT. PLN (Persero) yang menyatakan salah satu syarat yang diperlukan calon pelanggan adalah wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknis (LIT). Pengurusan SLO ini merupakan tanggungjawab calon pelanggan.

Baca Juga:  Detik Kasus Tuban | Babinsa Bantu Petani Tanam Padi Dengan Pola Jajar Legowo

Ombudsman RI Perwakilan Jateng sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik masih memeriksa dan memonitoring laporan ini. “Pada pemeriksaan selanjutnya, kami juga akan meminta keterangan pelapor sebagai pengguna layanan PT. PLN (Persero) Rayon Jepara”, tutup Sabarudin. (Tim7)

Berita Terkait

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024
Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro
APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas
Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga
Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Memajukan Atlet Tinju Jawa Tengah Atlet Tinju Jawa Tengah
Penanggung Jawab Pengembang Perumahan Grand Abinaya Tembalang Kota Semarang Menghilang, Konsumen Resah
MediaJejak Kasus Group Jalin Silaturahmi dengan Pendam IV Diponegoro untuk Tingkatkan Kemitraan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:26 WIB

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 06:18 WIB

Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Minggu, 24 November 2024 - 23:01 WIB

Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro

Sabtu, 23 November 2024 - 16:20 WIB

APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas

Sabtu, 23 November 2024 - 13:38 WIB

Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB