Bulukumba, detikkasus.com – Proyek peningkatan jaringan Irigasi Bayang – Bayang di Desa Bonto Raja Bulukumba terus mendapat kritikan dari kalangan masyarakat LSM dan awak media.
Pasalnya pelaksana (PT ADZKA UTAMA) yang mengerjakan proyek tersebut terkesan mengerjakan asal jadi “alias”asal- asalan.
Mega Proyek DI Irigasi Bayang-Bayang tersebut berdasarkan nilai kontrak akan menghabiskan dana anggaran sebesar Rp 11.807,542,000, yang bersumber dari APBN 2016.
Berdasarkan hasil Penelusuran yang di lakukan okeh Lembaga Sovila kontrol dilapangan,telah menemukan adanya pekerjaan galian tidak sesuai dengan bestek dan RAB,di buktikan dengan adanya galian pada pasangan batu yang kedalamannya 0,30-0,40 cm,ini di duga keluar dari petunjuk Tehknis.
Menurut Konsultan pengawas(Syafitri Perdana Consultan) Asep yang di temui di lokasi proyek itu mengatakan,adapun kedalaman galian yang di minta oleh juknis dan yang di anggarkan di RAB yakni 0,60 (0,6)centi meter,namun ada toleransi yang di berikan kepada pelaksana,jika ada hambatan yang di temukan pada galian tersebut,di sesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan, ungkap yosep.dilokasi proyek.baru-baru ini.
Sementara itu, kuasa Direksi dari PSDA Balai Besar Pompengan Yusuf yang di konfirmasi melalui telpon celulernya mengatakan,Kedalaman galian tanah pondasi pasangan batu 0,30 cm,di tambah ketebalan lantai 0,30 cm,jika kedalaman galian di tambah ketebalan lantai sama dengan 0,60 cm, jelas Yusuf.
Lain halnya dengan Deky,kuasa direksi dari kontraktor palaksana yang mengatakan,kedalaman galian tanah pondasi pasangan variatif,kalau tidak di temukan adanya hambatan pada galian tanah itu,kita ikuti petunjuk tehnis yakni 0,60 cm,jika ada hambatan kita sesuaikan dengan keadaan di lokasi,sedangkan ketebalan Lantai hanya 0,10 cm,ucap Deky saat ditemui dilokasi proyek belum lama ini.
Lebih lanjut Deky menambahkan,pendamping proyek dari Tim TP4D pada saat berkunjung ke lokasi tidak menemukan adanya pekerjaan yang di duga melanggar juknis atau keluar dari Bestek.ungkapnya.
Ironisnya karena ,tim yang di bentuk oleh pemerintah yang beranggotakan dari aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi dan BPK untuk melakukan pengawasan dalam rangka pencegahan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana korupsi, tidak menemukan adanya pekerjaan yang di duga tidak sesuai dengan Bestek.
Sehubungan dengan pernyataan dari tiga perwakilan instansi terkait,diminta Kejati Sul-Sel selaku Tim pendamping TP4D pada proyek tersebut,untuk segera membentuk tim Investigasi guna mencari kebenaran,dan jika terbukti agar di lakukan tindak lanjut dengan memanggil pihak PSDA Balai Besar Pompengan selaku leading sektor kegiatan dan pihak (kontraktor) pelaksana serta instansi terkait lainnya pada kegiatan itu untuk di mintai Pertanggung jawabannya. (alk).