Media Saber Pungli | Bos Café Santoso Melakukan Pengeroyokan dan Penganiyaan’’ Terhadap Wartawan.
https://youtu.be/_ezyHMvGivY
Surabaya, detikkasus.com – Kekerasan kembali terjadi pada Insan Jurnalis pada saat melakukan tugas dari keredaksian, Senin 11 Desember pukul 21.00 WIB SA Wartawan BeritaTKP mendatangi Kafe Santoso Jalan Kenjeran No.4 Surabaya, untuk menyampaikan proposal kepada pihak Kafe Santoso namun ada kesalapahaman ketika proposal tersebut di serahkan.
Detik Kasus | Bos Café Santoso Melakukan Pengeroyokan dan Penganiyaan’’ Terhadap Wartawan.
https://youtu.be/-klZsIjiZlc
SA mengalami kekerasan pengeroyokan yang dilakukan oleh Bos Kafe Santoso bernama Santoso beserta Ongky dan beberapa anak buah lainnya, sifat arogan Santoso sebagai pemilik Kafe tanpa menanyakan terlebih dahulu langsung main tonjok malah di bantu beberapa anak buahnya dan kejadian tersebut di lakukan didepan petugas Reskrim dari Polsek Simokerto yang pada saat itu berada di lokasi, di duga anggota Polsek Simokerto bekingi Bos Kafe Santoso? Dan keanehan lainnya, anggota Reskrim Polsek Simokerto tersebut membiarkan dan menyudutkan posisi wartawan BeritaTKP bahkan dari beberapa petugas Reskrim Polsek Simokerto tersebut seakan-akan membiarkan kejadian penonjokan wartawan tersebut didepan petugas Polsek Simokerto yang ada di lokasi pada saat kejadian di luar kafe Santoso yang mana proses pengroyokan diawali dalam kafe Santoso, dan dari beberapa anggota Reskrim dari Polsek Simokerto tersebut mengganggap wartawan BeritaTKP membikin onar.
Pihak Kafe Santoso malah melaporkan wartawan SA ke Polsek Simokerto dengan tuduhan penganiayaan kepada karyawan Kafe Santoso setelah di proses dalam laporan yang mengaku di aniaya oleh wartawan tidak terbukti karena tidak terdapat luka sedikitpun, SA wartawan
BeritaTKP juga melaporkan Bos Kafe Santoso bersama anak buahnya yang telah melakukan pengeroyokan sesuai dengan laporan Polisi No : STTLP/125/A/XII/2017.
Proposal, Kontak Motor di rampas dan HP dirusak serta memaki – maki wartawan dengan kata – kata kotor yang sangat tidak pantas untuk di beritakan apalagi hal tersebut dilakukan oleh seorang Bos Kafe Santoso, hal ini menjadi pelajaran bahwa profesi wartawan telah banyak mengalami pelecehan ketika dalam menjalankan tugas jurnalisme sering menemui tekanan bahkan mengalami kekerasan dan intimidasi. Padahal profesi sebagai wartawan sudah mendapat Payung Hukum yang jelas dan telah di atur dalam UU PERS No 40 1999 pasal 18 ayat 1 “ Barang siapa yang menghambat atau menghalangi tugas kejurnalistikannya di ancam denda Rp. 500.000.000. (Lima ratus juta) dan kurungan 2 tahun .
Divisi Hukum BeritaTKP Eko Santoso SH. dan Dimaz Aulia Rahman SH. akan melanjutkan perkara ini sampai ke tingkat Pengadilan,’’ saya Tim Kuasa Hukum Korban juga sebagai Divisi Hukum BeritaTKP akan melanjutkan proses perkara tindak pidana ini sampai ke tingkat Pengadilan, dan oleh karena itu kami Tim Kuasa Hukum BeritaTKP bertekad memperjuangkan hak-hak Korban (Pelapor) untuk mendapatkan Keadilan dan Kebenaran di mata hukum, bahkan dalam hal ini Korban (Pelapor) sebagai ujung tombak baik di bidang pekerjaan maupun di dalam keluarga,’’ ungkap Dimaz. SH.@Tim.