Detik Kasus Bojonegoro | Tiga Orang Pelaku Sindikat Uang Palsu Ditangkap Polisi.

Minggu, 7 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bojonegoro, detikkasus.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sumberrejo berhasil menangkap pelaku pengedar uang palsu pada hari Jum’at (05/01/2018) sekira pukul 10.30 WIB kemarin. Pelaku berhasil ditangkap saat melakukan aksinya di rumah Sutomo (52) warga Desa Pejambon Kecamatan Sumberrejo saat menjual motor miliknya kepada pelaku.

Adapun identitas pelaku yaitu berinisial SNJ bin HSH (54) warga Dusun Gumeno Desa Sambong Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, AMW bin SWR (17) warga Desa Lowayu Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik dan MSA bin SKR (21) warga Desa Petiyen Tunggal Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik.

Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si kepada waratawan menerangkan bahwa kronologis kejadiannya berawal dari anggota Unit Reskrim Polsek Sumberrejo telah menerima laporan dari korban bahwa dirinya merasa tertipu saat menjual sepeda motor miliknya jenis matic seharga Rp 5.000.000,- kepada pelaku yang bernama SNJ (54). Kemudian uang dari hasil penjualan sepeda tersebut, oleh korban rencananya akan dibelikan pupuk.

Baca Juga:  RSUD R. Koesma Terima Penghargaan K3 Di Grahadi.

“Pada saat menghitung uang tersebut, korban merasa ada kejanggalan terhadap uang yang diberikan oleh pelaku”, terang Kapolres.

Selanjutnya korban merasa, uang pecahan Rp 50.000,-yang telah diberikan oleh pelaku dari hasil penjualan sepeda motornya merasa lain dengan biasanya uang asli, uang tersebut oleh korban dirasa lebih halus dari uang kebiasaan yang lain. Kemudian uang yang dianggap palsu oleh korban kemudian dilipat-lipat dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Sumberrejo.

Baca Juga:  GUYON SEK YO...

“Karena merasa tertipu dengan uang palsu, korban kemudian melapor ke Polsek Sumberrejo”, lanjut Kapolres.

Dengan kejadian tersebut, anggota Reskrim melakukan tindakan Kepolisian dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku yaitu SNJ bin HSH (54) dengan barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu uang kertas pecahan Rp 50.000,- dengan total Rp 450.000,- dan 1 unit Sepeda motor Honda Supra X warna biru hitam, AMW bin SWR (17) dan MSA bin SKR (21) dengan barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu uang kertas pecahan Rp 50.000,- sebanyak Rp 6.950.000,- dan 1 unit sepeda motor Honda Bead warna putih.

Baca Juga:  Vaksin Rasa Piknik, Pangdam IV/Diponegoro Ikuti Zoom Meeting Bersama Presiden RI

“Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Sumberrejo”, imbuh Kapolres.

Atas kejadian tersebut, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Sumberrejo juga telah memeriksa 2 orang saksi yaitu Mahfud Bin Suraji (41) warga Desa Tulungrejo Kecamatan Sumberrejo dan Slamet (30) warga Desa Karangdowo Kecamatan Sumberrejo serta mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor dan uang kertas pecahan Rp 50.000,- sejumlah Rp 7.400.000,-.

“Penyidik menjerat dengan pengedaran uang palsu sesuai dengan pasal 36 UU RI NO 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, pungkas Kapolres.

Penulis : Heri

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB