Bojonegoro, detikkasus.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sumberrejo berhasil menangkap pelaku pengedar uang palsu pada hari Jum’at (05/01/2018) sekira pukul 10.30 WIB kemarin. Pelaku berhasil ditangkap saat melakukan aksinya di rumah Sutomo (52) warga Desa Pejambon Kecamatan Sumberrejo saat menjual motor miliknya kepada pelaku.
Adapun identitas pelaku yaitu berinisial SNJ bin HSH (54) warga Dusun Gumeno Desa Sambong Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, AMW bin SWR (17) warga Desa Lowayu Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik dan MSA bin SKR (21) warga Desa Petiyen Tunggal Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si kepada waratawan menerangkan bahwa kronologis kejadiannya berawal dari anggota Unit Reskrim Polsek Sumberrejo telah menerima laporan dari korban bahwa dirinya merasa tertipu saat menjual sepeda motor miliknya jenis matic seharga Rp 5.000.000,- kepada pelaku yang bernama SNJ (54). Kemudian uang dari hasil penjualan sepeda tersebut, oleh korban rencananya akan dibelikan pupuk.
“Pada saat menghitung uang tersebut, korban merasa ada kejanggalan terhadap uang yang diberikan oleh pelaku”, terang Kapolres.
Selanjutnya korban merasa, uang pecahan Rp 50.000,-yang telah diberikan oleh pelaku dari hasil penjualan sepeda motornya merasa lain dengan biasanya uang asli, uang tersebut oleh korban dirasa lebih halus dari uang kebiasaan yang lain. Kemudian uang yang dianggap palsu oleh korban kemudian dilipat-lipat dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Sumberrejo.
“Karena merasa tertipu dengan uang palsu, korban kemudian melapor ke Polsek Sumberrejo”, lanjut Kapolres.
Dengan kejadian tersebut, anggota Reskrim melakukan tindakan Kepolisian dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku yaitu SNJ bin HSH (54) dengan barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu uang kertas pecahan Rp 50.000,- dengan total Rp 450.000,- dan 1 unit Sepeda motor Honda Supra X warna biru hitam, AMW bin SWR (17) dan MSA bin SKR (21) dengan barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu uang kertas pecahan Rp 50.000,- sebanyak Rp 6.950.000,- dan 1 unit sepeda motor Honda Bead warna putih.
“Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Sumberrejo”, imbuh Kapolres.
Atas kejadian tersebut, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Sumberrejo juga telah memeriksa 2 orang saksi yaitu Mahfud Bin Suraji (41) warga Desa Tulungrejo Kecamatan Sumberrejo dan Slamet (30) warga Desa Karangdowo Kecamatan Sumberrejo serta mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor dan uang kertas pecahan Rp 50.000,- sejumlah Rp 7.400.000,-.
“Penyidik menjerat dengan pengedaran uang palsu sesuai dengan pasal 36 UU RI NO 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, pungkas Kapolres.
Penulis : Heri