Detik Kasus Bojonegoro | Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Sepeda Motor Lewat Facebook, Berhasil di Bekuk Polisi.

Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro, Detikkasus.com – Gara -gara berkenalan dengan seorang pria di media sosial Facebook, seorang perempuan asal Kecamatan Dander pada Minggu (03/12/2017) sekira pukul 10.00 WIB kemarin, kehilangan sebuah sepeda motor. Selanjutnya, pada malam harinya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Temayang dan atas dasar laporan tersebut, akhirnya pada Senin (04/12/2017) pagi tadi, anggota Polsek Temayang berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti, di rumah kontrakannya di Kelurahan Kemlaten Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya.

Korban bernama SA (37) yang kesehariannya bekerja mengurus rumah tangga warga Dusun Jepar Desa Dander Kecamatan Temayang, sedangkan laki-laki yang dia kenal melalui FB sekaligus terlapor bernama NG als Ari Putra Herlambang als Bagus Sajiwo als Jemblung bin RS (44) warga Dusun Bedingin Desa Sukorejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga:  Tingkatkan Patroli dialogis Personil Polsek Sawan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Kapolsek Temayang AKP Margono kepada awak media mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui Facebook sekira 2 minggu yang lalu, Selanjutnya pada Minggu (03/12/2017) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku mengajak bertemu dengan korbannya di terminal Bojonegoro.

“Setelah bertemu, pelaku mengajak korban ke rumahnya di Caruban Kabupaten Madiun untuk diperkenalkan orang tuanya,” ungkap Kapolsek.

Lalu keduanya berencana menuju ke Caruban Madiun dengan mengendarai sepeda motor milik korban, tetapi setelah sampai di Desa Temayang Kecamatan Temayang, tepatnya di sebuah warung bakso depan Puskesmas Temayang, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan digunakan untuk mengambil uang di ATM BRI, namun korban tidak kunjung kembali dan setelah ditunggu hingga sore hari, pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor yang dipinjam tersebut.

Baca Juga:  Yohanes Rumpak : Membangun Ekonomi Kerakyatan Dari Bawah

“Karena merasa ditipu, selanjutnya pada malam harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Temayang.” lanjut Kapolsek.

Setelah menerima laporan, kemudian petugas dari unit Reskrim Polsek Temayang segera melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Senin (04/12/2017) pagi tadi, anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kontrakannya di Kelurahan Kemlaten Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya beserta barang bukti sepeda motor milik korban.

“Oleh pelaku, plat nomor sepeda motor milik korban telah diganti,” imbuh Kapolsek.

Namun setelah dicocokkan nomor kerangka dan nomor mesin motor dengan BPKB milik korban, ternyata sama dengan bukti dokumen foto copy BPKB sebagai salah satu dokumen pelengkap saat melapor di Mapolsek Temayang, sehingga pelaku beserta barang bukti segera diamankan dan dibawa ke Polsek Temayang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Safari Ramadhan, Kapolres Gresik Lakukan Kunjungan di Polsek Ujungpangkah

“Oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, terang Kapolsek.

Masih menurut Kapolsek, barang bukti yang telah berhasil diamankan oleh petugas yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Vario 125 CC warna hitam, tahun 2013, beserta kunci sepeda motor dan STNK sepeda motor atas nama korban.

“Petugas juga mengamankan sepasang plat nomor kendaraan bermotor milik korban yang asli, dengan nomor S 6024 DW dan 1 buah tas wanita warna biru dan 1 buah dompet kecil warna merah,” pungkas Kapolsek. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *