Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro,- Detikkasus.com – PJT(39) seorang sopir asal Dukuh Sumberwuluh Desa Ngunut RT. 05 Rw. 01 Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, ‘kepergok’ pegawai perhutani KPH Bojonegoro saat patroli sekira pukul 09:30 WIB hari kamis (23/11).
Sudarman (43) bersama Sutrisno (49) Pegawai perhutani KPH Bojonegoro, melihat truk yang dikendarai PJT di jalan raya dander-Bojonegoro turut Dusun Babrikan Desa Dander kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. Dirasa mencurigakan, kedua Pegawai Perhutani menghentikan mobil warna hijau kuning yang bernopol S 9541 AB.saat diperiksa, kedapatan mengangkut 11 balok kayu jati berbagai ukuran tanpa dilengkapi surat sah kayu hasil hutan.Tanpa kompromi, tersangka berikut barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna periksaan lebih lanjut.
Kepada wartawan (24/11), AKP Mashadi Kabag Humas Polres Bojonegoro menuturkan,”jika terbukti bersalah, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat 1 (b) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan/ pemberantasan perusakan hutan. ” terangnya.
Sementara itu, Polisi yang bertugas langsung melakukan tindakan;
– gelar awal
– Menerbitkan laporan Polisi
– Melakukan pemeriksaan pelapor dan saksi petugas perhutani.
– melakukan pemeriksaan Tersangka.
– melakukan penahanan terhadap tersangka.
Masih menurut AKP Mashadi , “kerugian material diperkirakan Rp. 2.816.361,- ,” pungkasnya. (Mam).