Indonesia – Propinsi jatim – Kabupaten Bojonegoro Detikkasus.com – Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah mengamankan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur pada Selasa (21/11/2017) sekira pukul 13.00 WIB lalu. Pelaku berinisial MN (50) warga Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro sementara korban seorang anak yang masih berusia 6 tahun, juga warga Kecamatan Purwosari yang saat ini masih berstatus sebagai salah satu murid sekolah dasar di kecamatan tersebut.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, menerangkan bahwa kronologi peristiwa tersebut bermula pada Selasa (21/11/2017) sekira pukul 11.00 WIB, Ibu korban atau pelapor, pulang dari bekerja dan bermaksud menjemput korban di sekolahnya. Sesampainya di sekolah ternyata korban atau anaknya sudah tidak ada dan pelapor berniat pulang kerumah.
“Ditengah jalan depan rumah warga setempat, yang merupakan TKP, ibu korban melihat anaknya turun dari loteng rumah bersama dengan pelaku MN,” terang Kapolres.
Melihat hal tersebut, kemudian ibu korban segera menghampiri anaknya dan mau diajak kepasar, akan tetapi di tengah jalan sebelum sampai di pasar, korban bilang kalau celana pendeknya basah. Lalu oleh ibunya dilihat kemaluan anaknya sudah basah dan berlendir.
“Kemudian ibunya bertanya dan korban bilang bahwa korban telah diludahi lalu dimasukin jari oleh MN,” imbuh Kapolres.
Setelah mendapatkan cerita dari anaknya tersebut, ibu korban selanjutnya membuat laporan ke Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penindakan lebih lanjut.
Setelah mendapatkan Laporan tersebut, tidak butuh waktu lama anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan anggota Polsek Purwosari langsung melakukan penangkapan terhadap MN, pada Selasa (21/11/2017) siang dan selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bojonegoro.
“Saat ini terlapor telah diamankan dan telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro serta kasusnya ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” lanjut Kapolres.
Atas kejadian tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milliar rupiah. (her)