Detik Kasus | Berselang 3 hari, Satresnarkoba Polres Lamandau Kembali Tangkap Kurir Sabu.

 

Reporter: wawas.

Polres Lamandau, detikkasus.com – Cuma berselang tiga hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau kembali mengamankan seorang sopir truk bernama RH Alias AI (36). Dirinya diamankan karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 4,55 gram dalam truk yang dikendarainya di Jalan Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng. Jumat (17/11/2017) pagi.

Kapolres Lamandau AKBP Andika K. Wiratama, S.I.K. menjelaskan, pada saat itu anggotanya sedang melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat yang curiga ada supir truck membawa sabu masuk melintasi wilayah hukum Polres Lamandau. Minggu (19/11/2017) pukul 09.45 WIB.

Baca Juga:  Banjir dan Longsor Kembali Terjadi di Jawa Barat, Rumah - Jalan Rata dengan Tanah.

“Pada saat di Jln. Lintas Trans Kalimantan tepatnya di Desa Penopa, Tim Gabungan Satresnarkoba, Satreskrim dan dibantu anggota Polsek Delang mendapati sebuah truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi DA 1889 FH bermuatan karet melintas, kemudian diberhentikan. Setelah digeledah ternyata ditemukan barang bukti sabu yang dibalut dengan lakban hitam dan dibungkus kotak rokok LA yang ditaruh RH di dalam ember plastik warna hitam,” terang Kapolres.

Baca Juga:  DETIK KASUS | Kekuatan Hukum Sebagai Penerapan Karakter Pemuda Untuk Menjawab Tantangan Zaman

Dari hasil penangkapan tersebut petugas kepolisian juga mengamankan sekaligus menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah bantal tidur warna merah motif bunga, 1 buah botol plastik yang terdapat pipet plastik putih dipenutupnya, 3 buah potongan pipet plastik, 1 buah pipet kaca, 2 buah korek api dan 1 unit mobil truck merk Mitsubshi warna kuning nopol DA 1889 FH.

Baca Juga:  Bidang Pembelaan Hukum Jaringan Jurnalis Independen (JJI) M.Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.MJ.,C.PW.,C.LSc : Pekerjaan Jurnalis Jangan di Ganggu

Pada saat ditanya aparat kepolisian RH mengakui bahwa semua barang tersebut miliknya, dirinya hanya Kurir yang mengambil upah dari pesanan seseorang yang berada di Banjarmasin.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lamandau guna pemeriksaan penyidikan lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Detik kasus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *