Detikkasus.com | Kabupaten Kaur – Provinsi Bengkulu, Masyarakat intlektual Kaur Mukhtadin kepada awak detikkasus.com Rabu 14/3/2018 mengatakan dengan tegas bahwa proses pengangkutan kayu bulat dari hutan alam harus jelas dan prosedur apabila tidak hal itu sama saja dengan Bermasalah dan ujung-ujung nya menimbulkan “Pidana”.
Mukhtadin mengatakan saya melihat dengan kasat mata proses pengangkutan kayu bulat dari hutan alam,dari lahan perkebunan CBS lancar-lancar saja,semestinya Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan provinsi Bengkulu selalu stand by di Kabupaten Kaur,untuk mengawal proses pengangkutan kayu bulat.
Kata Mukhtadin,Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Bengkulu menurunkan petugas yang di namakan Ganis PHPL PKB untuk menghitung kubikasi kayu sesuai dengan ukuran kayu di lokasi TPK,apabila kayu bulat sudah terlanjur di bawa ke soumil tidak ada guna lagi.
Alasan Mukhtadin Ganis PHPL-PKB di tugaskan untuk menghitung kubikasi kayu bulat di TPK sebagai sarat pembayaran retribusi di kantor Bank melalui SIPUHH online,setelah retribusi kayu bulat di setorkan kepada Negara Kementrian LHK mengeluarkan barcode (kode batang),pengangkutan kayu bulat tampa barcode jelas salah dan itu kalau di usut petugas pasti bermasalah tegas Mukhtadin.
Mukhtadin menduga Dinas LHK Bengkulu sudah masuk angin alias tidak bertaring,kalau sudah prosedur mengapa pengangkutan kayu bulat di lakukan pada waktu2 yang di curigai,misalnya waktu magrib,waktu tengah malam,waktu dini hari,seperti kemaren penurunan kayu lebih kurang pukul 3 pukul 4 subuh,malam Minggu 11/3/2018 ini ada apa sesungguh nya…??? Tegas Mukhtadin.
Kepala Dinas LHK Bengkulu melalui Kasi Perlindungan Hutan Bakrin berulang-ulang di kompirmasi wartawan belum memberikan balasan.
Pemilik usaha kayu Samsurial hingga berita di angkat belum dapat di mintai keterangan,belum dapat di pastikan tempat peggesekan kayu bulat tersebut,apakah di gesek di soumil Meluang atau di soumil di luar Kabupaten Kaur.
(tim detikkasus)