Detikkasus.com | Kaur Bengkulu, Kasi Perlindungan Hutan Bapak Bakrin bersama kedua rekan nya Juli Hainarbaho (Polhut) dengan seorang PPNS dari Dinas LHK Bengkulu mendadak turun ke daerah kabupaten Kaur.
Ketiga Pejabat Dinas LHK Bengkulu tersebut turun ke Kaur,pada tanggal 22 Febuari 2018 lantaran temuan kayu bulat sudah keluar dari lokasi TPK (tempat penumpukan kayu) belum memiliki kode batang (barcode).
Kedatangan ketiga pejabat ini tidal lain untuk memeriksa kelengkapan dokumen kayu bulat di pondok pusaka di atas dua mobil truk yang akan di bawa ke soumil.
Kasi perlindungan hutan Bapak Bakrin di kompirmasi melalui pesan whatsapp dengan pesan singkat (sms) hingga berita di angkat belum memberikan balasan.
Belum di ketahui hasil pemeriksaan yanb di lakukan PPNS Dinas LHK Bengkulu,terkait kelengkapan dokumen (asal usul) kayu bulat.
Semestinya kayu bulat yang dimuatkan diatas mobil truk sebelum di bawa keluar lokasi TPK memiliki tanda/kode batang yang membuktikan bahwa kubikasi kayu sudah di uji oleh petugas BPHP PHPL-PKB,intinya muat kayu tampa kode batang sama hal nya tidak sesuai prosedur.
(Resa)