Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu, di temui awak detikkasus.com di ruang kerja Kabag Hukum 16/3 Dasrul Imran SH mengatakan,pasca di keluarkan nya keputusan Mahkamah Agung RI,Pemda Kaur melalui Bagian Hukum atas nama Bupati Kaur menyusun SK Pelantikan kepala desa atas nama Nurlian Efendi.
Sekaligus membuat SK pemberhentian kepala desa atas nama Muslim,Kabag Hukum Dasrul Imran SH belum dapat memastikan kapan waktu pelantikan,berhubung pelantikan dan pemberhentian kepala desa hak prerogatif kepala daerah ujar nya.
Bagian Hukum sekretariat sesuai dengan poksi membuat telaah hukum sebagai dasar pemberhentian Muslim dan pengangkatan atas nama Nurlian Efendi sebagai kepala desa Suka Banjar Kecamatan Tetap,insya allah tidak lama lagi sekarang penyusunan SK (surat keputusan) hampir rampung tutup Dasrul Imran SH
(Resa)