Detik Kasus Bengkulu | Pemda Menyusun SK Pelantikan.

 

Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu, di temui awak detikkasus.com di ruang kerja Kabag Hukum 16/3 Dasrul Imran SH mengatakan,pasca di keluarkan nya keputusan Mahkamah Agung RI,Pemda Kaur melalui Bagian Hukum atas nama Bupati Kaur menyusun SK Pelantikan kepala desa atas nama Nurlian Efendi.

Baca Juga:  Terkait Atas Tudingan Pemberitaan Kabarsbi.com, Disebut "DRL" Dan "Najar Alias Najir CS", Disinyalir Lakukan Fitnah Tanpa Bukti.

Sekaligus membuat SK pemberhentian kepala desa atas nama Muslim,Kabag Hukum Dasrul Imran SH belum dapat memastikan kapan waktu pelantikan,berhubung pelantikan dan pemberhentian kepala desa hak prerogatif kepala daerah ujar nya.

Baca Juga:  Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi Di Sumbar Di PTDH

Bagian Hukum sekretariat sesuai dengan poksi membuat telaah hukum sebagai dasar pemberhentian Muslim dan pengangkatan atas nama Nurlian Efendi sebagai kepala desa Suka Banjar Kecamatan Tetap,insya allah tidak lama lagi sekarang penyusunan SK (surat keputusan) hampir rampung tutup Dasrul Imran SH
(Resa)

Baca Juga:  Giat Simakrama Caleg DPRD Provinsi Bali Satgas Wilayah Polsek Singaraja Lakukan Pengamanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *