DETIK KASUS BENGKULU | LAHAN DPM TUMPANG TINDIH.

Senin, 5 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus Kaur | Provinsi Bengkulu, Daerah Kabupaten Kaur memang di kenal hutan nya luas dan alam nya subur,meskipun kondisi hutan alam berbukit-bukit tidak menjadikan halangan investor untuk berinvestasi di daerah ini.

Sebagai bukti bahwa hutan alam di kabupaten Kaur tanah nya subur,saat ini setidak nya sudah ada 4 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi.

Masing-masing adalah perusahaan PT.Ciptamas Bumi Selaras,PT.Citra Sawit Hijau Subur,PT.Desaria Plantation Mining,PT Anugrah Pelangi Sukses,ini salah satu bukti hutan alam Kaur menjadi incaran investor perkebunan sawit.

Baca Juga:  Kendaraan Keluar Masuk Di Kawasan Pelabuhan Diperiksa Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang

Sangat di sesalkan dari empat perusahaan tersebut,satu di antara nya mempunyai masalah,dan masalah itu tidak bisa di anggap enteng,pada dasar nya masalah “tumpang tindih” lahan menjadi urusan ujar Ketua DPRD Kaur Jailani SIp di ruang kerja nya Senin 5/4/2018.

Ketua DPRD berharap,investor yang berinvestasi di Kaur,mengikuti aturan dan ketentuan misalnya,penanaman sawit di pinggir cadas dan sub das jarak jangan kurang dari 50 meter kemudian penanaman sawit di daerah aliran sungai jarak jangan sampai di bawah seratus meter lalu penanaman sawit di ulu sungai di sesuaikan dengan aturan radius diatas dua ratus meter.

Baca Juga:  Polsek Tejakula Gelar Personiln Dalam Rangka Antisipasi Rencana Kunjungan Presiden Republik Indonesia Melewati Wilkum Polsek Tejakula

Apabila perusahaan sudah mentaati aturan yang ada,mereka akan nyaman berusaha,sebalik nya apabila perusahaan perkebunan sudah nyata2 banyak melanggar aturan undang-undang harus siap menanggung resiko seperti pencabutan izin atau menerima sangsi sesuai kesalahan yang mereka lakukan, kami akan melakukan sidak dadakan apabila ada hal berupa laporan masyarakat yang menunjukan bukti pelanggaran misalnya,penanaman sawit di dalam das dan sub das (mata air) kemudian penanaman kelapa sawit dalam HPT,apalagi sampai mencaplok lahan yang belum di jualkan pemilik nya,sebab hal itu di duga sudah terjadi pemalsuan pengukuran lahan (SPPL) tegas Ketua DPRD Kaur Jailani SIp.
(Reza)

Baca Juga:  Pawas Polsek Seririt Pimpin Langsung Pelaksanaan Patroli Ditempat Wisata

Berita Terkait

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024
Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro
APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas
Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga
Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Memajukan Atlet Tinju Jawa Tengah Atlet Tinju Jawa Tengah
Penanggung Jawab Pengembang Perumahan Grand Abinaya Tembalang Kota Semarang Menghilang, Konsumen Resah
MediaJejak Kasus Group Jalin Silaturahmi dengan Pendam IV Diponegoro untuk Tingkatkan Kemitraan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:26 WIB

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 06:18 WIB

Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Minggu, 24 November 2024 - 23:01 WIB

Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro

Sabtu, 23 November 2024 - 16:20 WIB

APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas

Sabtu, 23 November 2024 - 13:38 WIB

Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB