Detikkasus Kaur | Provinsi Bengkulu, Daerah Kabupaten Kaur memang di kenal hutan nya luas dan alam nya subur,meskipun kondisi hutan alam berbukit-bukit tidak menjadikan halangan investor untuk berinvestasi di daerah ini.
Sebagai bukti bahwa hutan alam di kabupaten Kaur tanah nya subur,saat ini setidak nya sudah ada 4 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi.
Masing-masing adalah perusahaan PT.Ciptamas Bumi Selaras,PT.Citra Sawit Hijau Subur,PT.Desaria Plantation Mining,PT Anugrah Pelangi Sukses,ini salah satu bukti hutan alam Kaur menjadi incaran investor perkebunan sawit.
Sangat di sesalkan dari empat perusahaan tersebut,satu di antara nya mempunyai masalah,dan masalah itu tidak bisa di anggap enteng,pada dasar nya masalah “tumpang tindih” lahan menjadi urusan ujar Ketua DPRD Kaur Jailani SIp di ruang kerja nya Senin 5/4/2018.
Ketua DPRD berharap,investor yang berinvestasi di Kaur,mengikuti aturan dan ketentuan misalnya,penanaman sawit di pinggir cadas dan sub das jarak jangan kurang dari 50 meter kemudian penanaman sawit di daerah aliran sungai jarak jangan sampai di bawah seratus meter lalu penanaman sawit di ulu sungai di sesuaikan dengan aturan radius diatas dua ratus meter.
Apabila perusahaan sudah mentaati aturan yang ada,mereka akan nyaman berusaha,sebalik nya apabila perusahaan perkebunan sudah nyata2 banyak melanggar aturan undang-undang harus siap menanggung resiko seperti pencabutan izin atau menerima sangsi sesuai kesalahan yang mereka lakukan, kami akan melakukan sidak dadakan apabila ada hal berupa laporan masyarakat yang menunjukan bukti pelanggaran misalnya,penanaman sawit di dalam das dan sub das (mata air) kemudian penanaman kelapa sawit dalam HPT,apalagi sampai mencaplok lahan yang belum di jualkan pemilik nya,sebab hal itu di duga sudah terjadi pemalsuan pengukuran lahan (SPPL) tegas Ketua DPRD Kaur Jailani SIp.
(Reza)