Detik Kasus Bengkulu l Menanam Kelapa Sawit Bibir Sungai Melanggar Peraturan Daerah.

Kamis, 15 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Video Detik Kasus Bengkulu l Menanam Kelapa Sawit Bibir Sungai Melanggar Peraturan Daerah.
https://youtu.be/tP-Wn4BkAYo

Detikkasus.com | Kabupaten Kaur – Bengkulu, Beriikut ini liputan awak media detikkasus.com di wilayah Hukum Kabupaten Kaur bersama-sama tim yang mana tim ini tergabung menjadi satu-kesatuan dalam rangka investigasi di desa Pasar Jumat Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.

Jejak Kasus Bengkulu l Menanam Kelapa Sawit Bibir Sungai Melanggar Peraturan Daerah.

https://youtu.be/UT9FjS309Gw

Tim investigasi yang datang dari Jakarta (KemenLHK) bersama Gakkum wilayah Bengkulu meliput dan menyaksikan secara kasat kata penanaman kelapa sawit di bibir hulu sungai Kulik di desa Pasar Jum’at.

Baca Juga:  Danramil 0824/15 Bangsalsari Berikan Materi Wasbang Dengan Menjadi Irup Upacara Bendera

Penanaman kelapa sawit di sekitar hulu sungai sudah pasti melanggara Peraturan Daerah Kabupaten Kaur nomor 4 Tahun 2012,yang mana di dalam Perda nomor 4 Tahun 2012 sekeliling hulu sungai jarak 200 meter tidak di benarkan di tanami tanaman.

Investigasi ini di laksanakan pada Hari Selasa 20 Febuari 2018 bersama-sama dengan perwakilan yang di utus oleh perusahaan pemilik usaha perkebunan kelapa sawit (PT.CBS).

Baca Juga:  DETIK KASUS | DUKUNG KEGIATAN FORPIMDA PEMKAB NGANJUK, SERAHKAN KENDARAAN OPERASIONAL

Di duga selain penanaman kelapa sawit di bibir hulu sungai Kulik,perusahaan membuka lahan dan menanami kelapa sawit di pinggir Sub Das dan Cadas kurang dari 50 meter dan di kemiringan lahan diatas 45 derajat.

Parah,di duga perusahaan perkebunan kelapa sawit CBS menanam kelapa sawit di hutan alam yang mana lahan tersebut berbatasan langsung sengan HPT Bukit Kumbang.

Baca Juga:  Pantai Palabuhanratu Memakan Korban Kedua.

Hasil investigasi tim Selasa 20/2/2018 masih dalam proses pembahasan Gakkum dengan Bagian Lingkungan Hidup di Kementrian LHK Jakarta.

Apabila hasil BAP ini selesai pihak Gakkum dan Bagian Lingkungan akan segra menyampaikan hasil nya,di sinilah untuk membuktikan perusahaan melanggar aturan atau tidak termasuk mengenai penanaman di lokasi yang di duga masuk HPT. (Resa).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB