Video Detik Kasus Bengkulu l Menanam Kelapa Sawit Bibir Sungai Melanggar Peraturan Daerah.
https://youtu.be/tP-Wn4BkAYo
Detikkasus.com | Kabupaten Kaur – Bengkulu, Beriikut ini liputan awak media detikkasus.com di wilayah Hukum Kabupaten Kaur bersama-sama tim yang mana tim ini tergabung menjadi satu-kesatuan dalam rangka investigasi di desa Pasar Jumat Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.
Jejak Kasus Bengkulu l Menanam Kelapa Sawit Bibir Sungai Melanggar Peraturan Daerah.
https://youtu.be/UT9FjS309Gw
Tim investigasi yang datang dari Jakarta (KemenLHK) bersama Gakkum wilayah Bengkulu meliput dan menyaksikan secara kasat kata penanaman kelapa sawit di bibir hulu sungai Kulik di desa Pasar Jum’at.
Penanaman kelapa sawit di sekitar hulu sungai sudah pasti melanggara Peraturan Daerah Kabupaten Kaur nomor 4 Tahun 2012,yang mana di dalam Perda nomor 4 Tahun 2012 sekeliling hulu sungai jarak 200 meter tidak di benarkan di tanami tanaman.
Investigasi ini di laksanakan pada Hari Selasa 20 Febuari 2018 bersama-sama dengan perwakilan yang di utus oleh perusahaan pemilik usaha perkebunan kelapa sawit (PT.CBS).
Di duga selain penanaman kelapa sawit di bibir hulu sungai Kulik,perusahaan membuka lahan dan menanami kelapa sawit di pinggir Sub Das dan Cadas kurang dari 50 meter dan di kemiringan lahan diatas 45 derajat.
Parah,di duga perusahaan perkebunan kelapa sawit CBS menanam kelapa sawit di hutan alam yang mana lahan tersebut berbatasan langsung sengan HPT Bukit Kumbang.
Hasil investigasi tim Selasa 20/2/2018 masih dalam proses pembahasan Gakkum dengan Bagian Lingkungan Hidup di Kementrian LHK Jakarta.
Apabila hasil BAP ini selesai pihak Gakkum dan Bagian Lingkungan akan segra menyampaikan hasil nya,di sinilah untuk membuktikan perusahaan melanggar aturan atau tidak termasuk mengenai penanaman di lokasi yang di duga masuk HPT. (Resa).