Detik Kasus Bengkulu | Dinkes Bengkulu Menggelar Rakor RTK

 

Detikkasus.com | Kabupaten Kaur – Bengkulu – Pada hari ini Kamis 15/3/2018 Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu mengadakan rapat kordinasi dengan tenaga medis di Kabupaten Kaur,acara Rapat kordinasi dilaksanakan di aula rumah makan simpang Padang Kempas.

Baca Juga:  Pembangunan Jalan TPU Bintuhan, Masukan Proposal Tujakan ke Bupati

Acara rapat kordinasi registrasi tenaga kesehatan bertindak sebagai fasilitator pejabat Dinkes Provinsi,undangan yang hadir peserta RTS yang berjumlah lebih kurang 32 peserta.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pacung Turun Kejalan Melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas.

Pada kesempatan RTK di hadiri Kepala Dinas Kesehatan,Sekretaris Dinkes,Kavid Upaya Kesehatan,Kepala Seksi SDK,Kepala Dinas Kesehatan M Thabri menyampaikan,tenaga kesehatan wajib uji kompetensi berdasarkan Permenkes no 1796/2011.

Baca Juga:  DPC PDI P Kaur Gelar Upacara HUT RI Ke-75.

Setiap tenaga kesehatan wajib mempunyai surat surat tanda registrasi (STR) untuk mendapatkan STR tenaga kesehatan wajib melaksanakan uji kompetensi kata Kepala Dinas Kesehatan Drs M.Thabri dan Sasmin SKm.
(Resa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *