Detik Kasus | Bawa Sabu, 2 Mahasiswa Diamankan Sat Res Narkoba Polres Sekadau Polda Kalbar.

Barang Bukti (BB), Pelaku Bawa Sabu.

Detikkasus.com | Polres Sekadau, Melalui Sat ResNarkoba Polres Sekadau berhasil meringkus dua orang mahasiswa berinisial FJ (21) asal Desa Mungguk kecamatan Sekadau Hilir dan ED (19) asal Desa Sungai Ringin kecamatan Sekadau Hilir, tertangkap petugas Sat ResNarkoba Polres Sekadau.

Sat ResNarkoba Polres Sekadau,mengatakan Keduanya ditangkap di Jl. Raya Sekadau Sanggau Desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir, pukul 04.00 WIB (14/2/2018).

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di Sekadau, lalu kami melakukan pengintaian dan pemeriksaan kendaraan pukul 04.00 tadi pagi dan anggota kami berhasil mengamankan kedua pelaku,” beber Kasat Resnarkoba IPTU. Andreas Ginting.

Baca Juga:  Bersama Masyarakat Polres Aceh Jaya Peduli Kebersihan.

Kedua tersangka ditangkap petugas saat tengah melintas jalan raya Desa Peniti dengan mengendarai Toyota Avanza.

Ia mengatakan saat dilakukan penggeledahan pada pakaian, badan dan kendaraan tersangka, petugas tidak menemukan barang bukti apapun.

“Namun gelagat keduanya berhasil terendus aparat kepolisian bahwa FJ dan ED telah membuang barang buktinya”. Jelasnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kemampuan, Personel Humas se-Ciayumajakuning Ikuti Bimtek di Polresta Cirebon

Petugas Sat Resnarkoba kemudian menyisir jalan dengan berjalan kaki kurang lebih 50 meter dari tempat parkir mobil pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan di pinggir jalan.

“Saat diinterogasi petugas, kedua tersangka mengaku panik melihat aparat kepolisian melakukan pemeriksaan kendaraan” ucapnya.

Karena itu, keduanya berusaha membuang paket sabu tersebut sebelum petugas memberhentikan kendaraan mereka.

Baca Juga:  Stop Menyudutkan Kadiv Humas Polri Tragedi Kanjuruhan

“Waktu kami tunjukkan barang bukti tersebut, kedua tersangka akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseoramg di Pontianak,bener Andteas Ginting.
Kepada awak media Iptu Andtreas Ginting,mengatakana,adapun barang bukti yang diamankan 1 hp merk Apple warna hitam,hp mer rimxy serta mobil avanza plat KB 1842VA.

Lebih lanjut disampaikan olehnya,’kedua pelakh terancam dijerat sengan UU 114 ayag 1 jo psl 112(1) dan jo psl 127 UJ No 35,tegasnya./Jonni/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *