Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Hari Senin, tanggal 21 Agustus 2017 Pukul 11.00 Wita di ruang Press Room Subbag Humas Polres Buleleng, Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana, T.J , S.Sos, SH didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP I Nyoman Suartika seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, S.I.K, M.Si kembali melaksanakan Jumpa Pers untuk merelease Kasus Pengungkapan Narkoba atas nama tersangka Inisial P A W alias T, Singaraja, 25 Mei 1973, Hindu, Pekerjaan Karyawan Swasta beralamat di Jl. Gajah Mada Gang II no. 8 ,Kel Kendran, Kec/Kab. Buleleng
Tersangka P A W alias T ditangkap dan diamankan karena secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, atau penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri
Dalam pelaksanaan Release Kasat Res Narkoba Polres Buleleng menjelaskan bahwa “Pada hari Senin, 14 Agustus 2017 sekira pukul 00.30 Wita Satuan Reserse Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap tersangka P A W alias T di salah satu hotel di Desa Anturan, Kec dan Kab. Buleleng dan saat dilalukan penggeledahan ditemukan Tsk. P A W alias T menyimpan 1(satu) buah tas hitam kecil merk V-gen berisi 1 (satu) buah bong ( alat hisap), 1( satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah korek api gas(korek jos), 1 (satu) buah sumbu korek api gas, 2 ( dua) buah potongan pipet plastik warna hitam. Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah pelaku di Jl. Gajah Mada Gang II no. 8, Kel Kendran, Kec/Kab. Buleleng, ditemukan 1 (satu) buah tempat kaca mata lipat yang didalamnya berisi 1 buah plastik plip yang berisi butiran kristal bening di duga shabu seberat 0.12 gram bruto (0.07 gram netto), 2 (dua) buah bong( alat hisap), 1 (satu) buah pipa kaca, 2(dua) buah korek api gas, 3 ( tiga) buah potongan pipet plastik warna hitam, 3(tiga) buah potongan pipet yang ujungnya diruncingkan, kemudian terhadap Tsk. P A W alias T beserta barang bukti kami amankan dan kami bawa ke polres Buleleng”, penjelasan Kasat Res Narkoba saat pelaksanaan Release.
Kepada Tersangka P A W alias T disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika, Paala 127 ayat (1) dengan Ancaman hukuman pasal 112 ayat (1) adalah paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 Juta paling banyak Rp. 8 M.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan Sat Res Narkoba Polres Buleleng.
Release diahadiri awak media cetak, Radio, Televisi dan Online dan Release berjalan tertib dan Lancar, berakhir Pukul 11.15 Wita. (Priya).