Polda Bali, detikkasus.com – Tim Satuan Resnarkoba Polres Badung menangkap warga negara (WN) Italia, Emanuele Berlingieri (22) di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Jumat (10/11) lalu. Emanuele ditangkap usai transaksi narkotika dan ditangannya diamankan 10 butir ekstasi.
Tersangka Emanuele sudah tujuh tahun tinggal di Bali bersama orang tuanya. “Tersangka kami duga adalah pengedar narkoba. Hal ini dibuktikan banyaknya barang bukti yang kami temukan yaitu 10 butir pil ekstasi, timbangan elektrik, plastik klip serta satu pucuk senjata air soft gun. Namun kami masih dalami pemasok barang haram tersebut,” kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, S.I.K. dihadapan awak media, Jumat (24/11) siang.
AKBP Yudith Satriya Hananta, S.I.K. mengungkapkan pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari seseorang di dalam Lapas Kerobokan hanya melalui sambungan telepon. “Ekstasi tersebut akan digunakannya bersama teman wanitanya. Namun belum sempat bertemu pelaku keburu kami tangkap di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung,” imbuhnya.
Perwira melati dua ini bertekad akan terus memburu para pelaku penyalahguna narkotika dan bahan berbahaya lainnya di wilayah Bali, sehingga Bali tidak terkesan sebagai destinasi narkoba. “Generasi masyarakat Bali harus diselamatkan. Untuk itu Bali harus dijaga dari para mafia narkoba,” terangnya. (DK-1).