DETIK KASUS | ATASI LIMBAH PRUSAHAAN TAMBAH KOLAM IPAL

 

Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu,

Pabrik clude palm oil di desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal pada saat melakukan uji coba pabrik ternyata daya tampung dengan daya dukung kolam IPAL belum mampu sehingga menyebabkan jebol nya tanggul kolam limbah,kejadian ini tepat nya 31 Januari 2018.

Guna untuk mengatasi pencemaran limbah di sekitar pabrik dan lingkungan permukiman masyarakat di sekitar pabrik,konon kabar nya perusahaan telah membeli lahan atau hutan masyarakat di sekitar pabrik CPO.

Impormasi yang dapat kami rangkum dari sumber berita bahwa,lahan milik masyarakat tersebut sengaja di beli perusahaan,pungsi nya tidak lain untuk menambah kolam limbah clude palm oil,hal ini di lakukan untuk mengantisipasi pencemaran limbah seperti kejadian pada tanggal 31/1/2018,yang mana tanggul kolam limbah tersebut jebol sehingga mencemari air anak sungai yang di sebut buluran kandis.

Baca Juga:  Kapten Letkol Cbh.Endang Soepandi :"Forkam Siap Mendedikasikan Tugas Membantu Masyarakat"

Di ketahui bahwa,air anak sungai ini di jadikan air konsumsi memasak dan mandi mencuci,serta tidak kalah penting nya air buluran kandis sebagai sumber air irigasi masyarakat yang mempunyai sawah pada hamparan perumbaian dan hamparan pamah lebar desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Baca Juga:  Polsek Tejakula Kembali Melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Dalam Rangka Cipta Kondisi

Pabrik CPO milik PT CBS ini sudah di cek oleh pejabat kementrian terkait yaitu,kementrian LHK,tujuan kedatangan tim yang beranggotakan dari bagian Lingkungan Hidup dan Gakum untuk memastikan layak atau tidak layak IPAL perusahaan tersebut.

Hasil cek lapangan,masih dalam proses,sembari menunggu hasil berita acara pemeriksaan dari pejabat kementrian LHK sejumlah LSM dan awak media online tetap melakukan pemantauan di lapangan.

Impormasi anyar bahwa,perusahaan sedang dalam proses pengkajian untuk melakukan adendum amdal pabrik dan amdal perkebunan,adendum ini merupakan adendum kedua kali yang mana adendum pertama terhadap amdal perkebunan tahun 2011 telah di lakukan pada tahun 2015 lalu,dan pada saat hearing di kantor DPRD Kaur ruang komisi satu,pimpinan perusahaan Ifan Roy mengakui bahwa,uji coba pabrik CPO belum mempunyai izin IPAL.

Baca Juga:  Polsek Singaraja Tingkatkan Patroli Malam Cegah Aksi Begal Dan Jambret

Ironis sangat ironis… Di duga adendum amdal perkebunan dan pabrik CPO termasuk IPAL belum selesai pabrik sudah beroprasi kembali,ini menjadi pertanyaan serius buat publik,ada apa dengan pabrik CPO perusahaan CBS…? Sekaligus impormasi ini bertujuan agar dapat di ketahui oleh Kementrian LHK dan DPR RI MPR dan Presiden Bapak Joko Widodo.
(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *