Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu, Berdiri nya transmigrasi untuk warga Aceh di desa Pagar Dewa Kecamatan Kelam Tengah terhitung sudah Delapan Belas Tahun.
Kepala Desa Pagar Dewa Rikuan Suandi (red) mengatakan transmigrasi di desa Pagar Dewa selain untuk warga yang berasal dari provinsi Aceh lahan dan perumahan trans sebagian untuk warga lokal,termasuk bapak saya kata Rikuan Suandi.
Telusur di telusuri ternyata warga trans khusus nya yang berasal dari warga lokal tidak mempunyai surat tanda kepemilikan,misalnya berupa sertipikat,sebagai pemerintah desa,kami sudah melacak keberadaan surat trans pagar dewa di kantor BPN Kaur,hasilnya sertipikat tanah trans tidak di temukan.
Dari pada lahan bekas trans menjadi belukar/rimba akibat di tinggalkan penghuni trans,menurut saya lebih baik lahan trans di manpaatkan,misalnya di buat kebun kelapa sawit,di serahkan kepada perusahaan untuk lahan kebun plasma papar kepala desa pagar dewa.
Menanggapi hal ini,warga simpang tiga Kaur Utara Yanurman mengatakan,sehubungan lahan trans pagar dewa tersebut belum di hapuskan dan status nya masih menjadi aset negara (Kementrian transmigrasi) menurut saya perusahaan harus meminta izin terlebih dahulu kepada kementrian terkait,tidak bisa kalau hanya ibarat nya semau nya,prosedur nya harus jelas aalagi lahan trans tersebut di serahkan kepada perusahaan PT.Citra Sawit Hijau Subur,tentu harus jelas dan ada berita acara sehubungan lahan/lokasi tersebut milik negara papar nya.
Kepala BPN Kaur Hulman Purba SH saat di kompirmasi (red) mengatakan tidak paham status lahan trans pagar dewa,menurut nya secara administrasi surat2 trans tersebut tidak ada di kantor BPN Kaur kata Hulman Purba SH
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Kaur Ir Sulaiman (red) melalui bidang transmigrasi mengatakan secara administrasi trans di Kaur cuma ada dua yaitu trans Kedataran kecamatan Maje dan trans Genteng Kecamatan Tetap ujar kepala bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
(Reza)